Jawa Pos

Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK

Curi Kendaraan dari Sumut

-

LANGSA – Polres Langsa, Aceh, berhasil membongkar sindikat pemalsuan STNK. Sugiono, 36, warga Desa Sampaimah, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang; Ismadanil, 30, warga Desa Paya Ketenggar, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang; dan Sugianto, 40, warga Desa Sukaramai Dua, Kecamatan Seuruway, Aceh Tamiang, ditangkap beserta barang bukti.

’’Sugiono berperan sebagai pengganti nomor rangka dan mesin kendaraan, sedangkan tersangka Ismadanil yang mencari pembeli dan tersangka. Sugianto bertugas menjual ken- daraan setelah STNK palsu selesai dibuat,’’ kata Kapolres Langsa AKBP Sunarya kemarin (29/6).

Menurut dia, sindikat pemalsuan STNK palsu itu terungkap berkat laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan sepeda motor dengan menggunaka­n STNK palsu. Berdasar informasi tersebut, Kasatreskr­im AKP Reza Arifian beserta anggota melakukan penyelidik­an pada Sabtu (27/6) pukul 23.00 di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di SPBU Desa Seunebok Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Tiga tersangka itu, terang Sunarya, sudah menjadi target operasi anggota sa- treskrim. Berdasar informasi masyarakat, tersangka cukup sering menjual sepeda motor dengan memakai STNK palsu.

Kendaraan yang diperjualb­elikan selama ini dicuri dari Sumut dan sampai di Kota Langsa dengan disertai STNK palsu. Menurut pengakuan tersangka, STNK palsu selama ini dipasok dari salah seorang yang kini masuk dalam DPO Polres Langsa. Karena itu, kasus tersebut akan terus diusut. Alasannya, diduga pemalsuan STNK itu juga melibatkan pihak-pihak lain.

’’Karena perbuatann­ya, ketiga tersangka dikenai pasal 263 subs 264 KUHP tentang tindak pemalsuan surat atau dokumen otentik. Ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara,’’ jelasnya. (ris/JPG/c14/diq)

Ancaman hukuman paling lama delapan tahun

penjara.”

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia