Jawa Pos

Jalani Sidang Kasus Narkoba

Rio Reifan

-

JAKARTA – Pesinetron Rio Reifan harus kembali berurusan dengan hukum. Setelah pada 2010 terlibat kasus penganiaya­an, kali ini dia harus menjalani sidang karena kepemilika­n narkoba.

Pemuda 30 tahun itu tertangkap saat bertransak­si narkoba di kawasan Kalibata pada 8 Januari 2015. Dia kedapatan membawa sebuah tas kecil yang berisi alat isap serta dua paket sabu-sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram. Kemarin (29/6) dia menjalani sidang ketiga untuk kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang dengan agenda mendengark­an keterangan saksi yang meringanka­n itu, Rio diberondon­g pertanyaan oleh Muhammad Yunus selaku hakim ketua soal aktivitasn­ya menggunaka­n narkoba. Rio mengaku mulai akrab dengan barang haram tersebut pada 2012. Kala itu dia terbelit masalah dan membutuhka­n pelarian. ”Awalnya, saya memakai barang tersebut untuk menghilang­kan masalah. Untuk mendapat ketenangan,” kata Rio.

Pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu sempat mempertimb­angkan untuk berkonsult­asi dengan dokter guna menjalani rehabilita­si. Sayang, keinginan itu hanya ada dalam pikiran. Intensitas Rio mengonsums­i narkoba justru meningkat.

Awalnya, dia memakai narkoba secara sembunyi-sembunyi di rumah. Lama-kelamaan, dia menggunaka­nnya di mana saja saat butuh. ”Saya membawa alat isap (bong) itu ke manamana,” katanya kepada hakim. Pada sidang yang berlangsun­g sekitar satu jam tersebut, juga didatangka­n saksi ahli. Saksi itu bernama Asri Badarudin. Dokter umum tersebut menjelaska­n bahwa Rio sudah masuk tahap kecanduan narkoba. Karena itu pula, Rio disarankan untuk menjalani rehabilita­si dalam jangka waktu tertentu. Kepada hakim, Rio mengungkap­kan penyesalan­nya. (and/c11/jan)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia