Jalani Sidang Kasus Narkoba
Rio Reifan
JAKARTA – Pesinetron Rio Reifan harus kembali berurusan dengan hukum. Setelah pada 2010 terlibat kasus penganiayaan, kali ini dia harus menjalani sidang karena kepemilikan narkoba.
Pemuda 30 tahun itu tertangkap saat bertransaksi narkoba di kawasan Kalibata pada 8 Januari 2015. Dia kedapatan membawa sebuah tas kecil yang berisi alat isap serta dua paket sabu-sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram. Kemarin (29/6) dia menjalani sidang ketiga untuk kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan itu, Rio diberondong pertanyaan oleh Muhammad Yunus selaku hakim ketua soal aktivitasnya menggunakan narkoba. Rio mengaku mulai akrab dengan barang haram tersebut pada 2012. Kala itu dia terbelit masalah dan membutuhkan pelarian. ”Awalnya, saya memakai barang tersebut untuk menghilangkan masalah. Untuk mendapat ketenangan,” kata Rio.
Pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu sempat mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan dokter guna menjalani rehabilitasi. Sayang, keinginan itu hanya ada dalam pikiran. Intensitas Rio mengonsumsi narkoba justru meningkat.
Awalnya, dia memakai narkoba secara sembunyi-sembunyi di rumah. Lama-kelamaan, dia menggunakannya di mana saja saat butuh. ”Saya membawa alat isap (bong) itu ke manamana,” katanya kepada hakim. Pada sidang yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, juga didatangkan saksi ahli. Saksi itu bernama Asri Badarudin. Dokter umum tersebut menjelaskan bahwa Rio sudah masuk tahap kecanduan narkoba. Karena itu pula, Rio disarankan untuk menjalani rehabilitasi dalam jangka waktu tertentu. Kepada hakim, Rio mengungkapkan penyesalannya. (and/c11/jan)