Jawa Pos

Warning Akreditasi Perguruan Tinggi

-

SURABAYA – Kementeria­n Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ( Kemenriste­k Dikti) mengimbau seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) untuk memperhati­kan masa berlaku akreditasi.

Enam bulan sebelum berakhir, perguruan tinggi harus memperpanj­ang akreditasi. Kalau tidak, izin operasiona­l perguruan tinggi tersebut dicabut

Ada tujuh standar yang digunakan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk menentukan akreditasi. Yakni, visi-misi, sistem kepemimpin­an, mahasiswa-lulusan, sumber daya manusia, kurikulum pembelajar­an, sarana-prasarana, serta penelitian-pengabdian masyarakat. ”Setelah perguruan tinggi memenuhi standar yang diperlukan, tim asesor melakukan penilaian. Apakah akreditasi tetap atau naik atau bahkan turun,” ujar Bambang Suryoatmon­o, anggota tim Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Direktorat Pembelajar­an dan Kemahasisw­aan, Ditjen Dikti, saat ditemui di Kopertis Jatim VII kemarin (29/6).

Sekretaris Dewan Pendidikan Tinggi (DPT) Widijanto Nugroho menambahka­n, BAN-PT tidak semena-mena dalam menilai akreditasi. Setiap tahun ada sekitar 1.000 kuota prodi yang harus dipenuhi BAN-PT untuk penilaian akreditasi. ”Apabila tidak bisa dilakukan tahun ini, akreditasi harus menunggu tahun depan. Namun, jangan sampai melebihi batas kedaluwars­a,” imbuh pria yang akrab disapa Didit tersebut.

Mulai awal tahun ini, BAN-PT bukanlah satu-satunya lembaga yang menilai akreditasi. Pemerintah juga membentuk Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). ”Masih transisi. Tahun ini baru terbentuk bidang kesehatan dari LAM. Tahun depan rencananya dibuka bidang teknik. Masingmasi­ng bidang tersebut akan bertugas menilai akreditasi sesuai prodi,” jelasnya.

Selama ini akreditasi mengacu pada peraturan lama, yakni PP Nomor 19 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT). Mulai tahun depan, PP Nomor 49 Tahun 2014 diberlakuk­an. ”Kalau yang lama, akreditasi lebih menekankan pada standar pendidikan. Sedangkan yang terbaru selain pendidikan, akreditasi menekankan standar penelitian dan pengabdian masyarakat,” imbuhnya.

Setelah peraturan baru diberlakuk­an, ada dua lembaga yang akan menangani akreditasi perguruan tinggi. Yakni, BAN-PT bertugas menilai akreditasi institusi, sedangkan LAM bertugas menilai akreditasi prodi. Akreditasi memiliki masa aktif lima tahun. Sebelum masa habis, perguruan tinggi harus segera memprosesn­ya.

Kemenriste­k Dikti mengimbau perguruan tinggi memperpan- jang akreditasi secara rutin. Dengan begitu, mutu pendidikan di Indonesia terjamin. ”Kalau tetap diteruskan saja walau masa habis, mahasiswa yang dirugikan. Masa berlaku ijazah yang dikeluarka­n juga dapat dikatakan habis,” imbuhnya.

Di Jatim, ada 102 prodi yang masuk masa enam bulan sebelum kedaluwars­a. Di antara jumlah tersebut, 45 prodi ada di perguruan tinggi Surabaya. Salah satunya adalah prodi S-1 Ilmu Farmasi Unair. Tanggal kedaluwars­a prodi tersebut adalah 29 Oktober. ”Memang benar prodi ilmu farmasi merupakan salah satu yang masuk masa enam bulan sebelum kedaluwars­a. Tapi, kami saat ini mengurus perpanjang­annya,” ujar Wakil Rektor 1 Prof Syahrani. Prodi S-1 ilmu farmasi mendapat akreditasi A. (bri/c7/ayi)

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? BERI PENJELASAN: Bambang Suryoatmon­o di Kopertis Jatim kemarin.
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS BERI PENJELASAN: Bambang Suryoatmon­o di Kopertis Jatim kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia