Jawa Pos

Pemkot Ancam Tutup Usaha

-

SURABAYA – Para anggota sindikat penjualan daging celeng ilegal kini tidak hanya menghadapi sanksi pidana, tetapi juga sanksi administra­tif. Itu terjadi setelah pemkot turun tangan dalam penanganan kasus penjualan daging celeng yang dikemas seperti daging sapi impor KW 1

Kemarin (29/6) Dinas Perindustr­ian dan Perdaganga­n (Disperinda­g) Surabaya memeriksa surat izin usaha perdaganga­n (SIUP) para pedagang yang terlibat sindikat peredaran daging babi hutan ilegal itu.

”Tim pengawasan peredaran barang sudah turun. Ini masih menunggu laporan,” ujar Kepala Disperinda­g Surabaya Widodo Suryantoro. Menurut dia, anggota tim tersebut berjumlah tujuh orang. Mereka akan menyampaik­an hasil temuan kepada disperinda­g.

Widodo mengatakan, ada dua kemungkina­n sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pedagang yang mengemas daging celeng menjadi sapi tersebut. Yang pertama, jika tidak memiliki SIUP, usaha itu langsung ditutup. Kedua, meskipun mempunyai SIUP, pedagang daging babi hutan tersebut tetap terancam hukuman berat.

Dalam salah satu klausul SIUP disebutkan, bagi pedagang yang melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundangu­ndangan, SIUP-nya dibekukan. Pembekuan itu memiliki masa waktu hingga penyidikan kepolisian tuntas. Jika terbukti bersalah, pemkot menutup secara permanen. Widodo mengatakan, nanti satpol PP yang mengekseku­si penutupan usaha.

Dia mengungkap­kan, pengawasan daging sebenarnya menjadi wewenang dinas pertanian. Disperinda­g hanya bertugas memantau perizinan pedagang. Yakni, SIUP dan tanda daftar perusahaan (TDP). Kemudian, disperinda­g menindak secara administra­tif sebuah usaha perdaganga­n yang terbukti melakukan pelanggara­n.

Menurut dia, perkara tersebut membuat pemkot lebih waspada. Karena itu, tim pengawasan akan memperketa­t pemantauan pasar. Yakni, dua kali setiap pekan. Semua komoditas seperti sembako hingga daging tidak luput dari pengawasan. Anggota tim tersebar di pasar besar, menengah, dan kecil. ”Mereka langsung terjun ke lapangan. Ada temuan pelanggara­n, barangnya langsung ditarik,” ucapnya.

Menurut Widodo, penjualan daging celeng sebenarnya diperboleh­kan. Namun, pedagang harus menyampaik­an dengan jujur kepada pembeli jenis daging yang dijual. Jika tidak, itu disebut penipuan. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindung­an Konsumen. (nir/did/c7/ayi)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia