Pemkot Ancam Tutup Usaha
SURABAYA – Para anggota sindikat penjualan daging celeng ilegal kini tidak hanya menghadapi sanksi pidana, tetapi juga sanksi administratif. Itu terjadi setelah pemkot turun tangan dalam penanganan kasus penjualan daging celeng yang dikemas seperti daging sapi impor KW 1
Kemarin (29/6) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Surabaya memeriksa surat izin usaha perdagangan (SIUP) para pedagang yang terlibat sindikat peredaran daging babi hutan ilegal itu.
”Tim pengawasan peredaran barang sudah turun. Ini masih menunggu laporan,” ujar Kepala Disperindag Surabaya Widodo Suryantoro. Menurut dia, anggota tim tersebut berjumlah tujuh orang. Mereka akan menyampaikan hasil temuan kepada disperindag.
Widodo mengatakan, ada dua kemungkinan sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pedagang yang mengemas daging celeng menjadi sapi tersebut. Yang pertama, jika tidak memiliki SIUP, usaha itu langsung ditutup. Kedua, meskipun mempunyai SIUP, pedagang daging babi hutan tersebut tetap terancam hukuman berat.
Dalam salah satu klausul SIUP disebutkan, bagi pedagang yang melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundangundangan, SIUP-nya dibekukan. Pembekuan itu memiliki masa waktu hingga penyidikan kepolisian tuntas. Jika terbukti bersalah, pemkot menutup secara permanen. Widodo mengatakan, nanti satpol PP yang mengeksekusi penutupan usaha.
Dia mengungkapkan, pengawasan daging sebenarnya menjadi wewenang dinas pertanian. Disperindag hanya bertugas memantau perizinan pedagang. Yakni, SIUP dan tanda daftar perusahaan (TDP). Kemudian, disperindag menindak secara administratif sebuah usaha perdagangan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut dia, perkara tersebut membuat pemkot lebih waspada. Karena itu, tim pengawasan akan memperketat pemantauan pasar. Yakni, dua kali setiap pekan. Semua komoditas seperti sembako hingga daging tidak luput dari pengawasan. Anggota tim tersebar di pasar besar, menengah, dan kecil. ”Mereka langsung terjun ke lapangan. Ada temuan pelanggaran, barangnya langsung ditarik,” ucapnya.
Menurut Widodo, penjualan daging celeng sebenarnya diperbolehkan. Namun, pedagang harus menyampaikan dengan jujur kepada pembeli jenis daging yang dijual. Jika tidak, itu disebut penipuan. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (nir/did/c7/ayi)