Jawa Pos

Lurah dan Camat Cukup 3 Tahun

Usul DPRD Surabaya, Bertujuan Hindari Penyimpang­an

-

SURABAYA – Masa jabatan lurah dan camat di Surabaya diusulkan untuk dibatasi. Dewan mengajukan wacana agar lurah dan camat tidak sampai berlama-lama menjabat di satu daerah saja. Tetapi, mereka harus bisa ditempatka­n di berbagai tempat.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mencermati banyaknya camat dan lurah yang bertahun-tahun tinggal di satu daerah saja. Bahkan, ada yang hampir sampai sepuluh tahun tidak berpindah tempat. ’’Lama di satu tempat bisa berdampak negatif seperti kebosanan dan tidak muncul kreativita­s,’’ ungkapnya usai dengar pendapat dengan Badan Kepegawaia­n dan Diklat (BKD) Surabaya kemarin.

Bukan hanya soal administra­si, Herlina menengarai bahwa keberadaan camat dan lurah dalam satu tempat itu juga bisa menimbulka­n masalah. Kemungkina­n untuk terlalu dekat dengan tokoh masyarakat dan pengusaha setempat bisa saja mengarah pada tindakan curang. ’’Saya tidak perlu menyebutka­n nama. Tapi, indikasi tersebut sudah bukan barang baru lagi. Saya sering dapat laporan,’’ tuturnya.

Persoalan semacam itu bisa diminimalk­an dengan mengurangi masa jabatan camat atau lurah di satu daerah. Herlina mengusulka­n waktu tiga tahun yang dianggap cukup bagi camat dan lurah untuk mendiami satu kawasan. Mereka bisa dipindah ke kecamatan atau kelurahan lain di Surabaya. ’’Kepala daerah lima tahun, kalau camat lurah cukup tiga tahun,’’ ucapnya.

Mutasi tersebut memang akan berdampak banyak bagi pegawai negeri itu. Misalnya, tempat tinggal atau rumah yang sudah de- kat dengan kantor. Tentu itu bukan persoalan. Sebab, sebagai pelayan masyarakat, PNS harus siap ditempatka­n di mana saja.

Yang justru jadi dampak baik adalah camat dan lurah yang memiliki inovasi bagus di satu tempat bisa menularkan­nya ke daerah lain. Dengan demikian, pembanguna­n kota Surabaya akan semakin cepat.

Selain mengenai masa jabatan tersebut, komisi A menyoroti pengisian jabatan di tingkat kepala satu kerja perangkat daerah (SKPD) yang tidak diisi pejabat definitif. Yakni, di dinas perhubunga­n, dinas pekerjaan umum cipta karya dan tata ruang, serta direktur utama RSUD dr M. Soewandhie. Sempat ada rencana lelang jabatan, namun dihentikan.

Kepala BKD Mia Santi Dewi menuturkan bahwa selama ini pemkot memang telah membuat evaluasi khusus terkait dengan pejabat sekelas kepala SKPD. Mereka akan dievaluasi secara berkala untuk melihat kemampuann­ya dalam memimpin SKPD. ’’Hanya sebatas evaluasi, tidak sampai memutasi,’’ ungkapnya.

Soal usulan dewan untuk membatasi jabatan lurah dan camat selama tiga tahun, Mia enggan menjawabny­a secara detail. Dia menyerahka­n seluruh mekanisme itu pada aturan yang berlaku. ’’Kewenangan mutasi jabatan tersebut berada pada kepala daerah,’’ jelasnya.

Sementara itu, mengenai penghentia­n lelang jabatan di Pemkot Surabaya tersebut, Mia mengungkap­kan bahwa itu sesuai undang-undang 8/2015. Kepala daerah cukup mengisi jabatan yang kosong dengan pelaksana tugas. Sesuai aturan, enam bulan sebelum lengser dan enam bulan setelah dilantik, posisi kepala SKPD tidak diperkenan­kan diutak-atik. ’’Jadi, bisa sampai setahun ke depan tetap dijabat pelaksana tugas,’’ katanya. (jun/c20/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia