Jawa Pos

73 Penghuni Medaeng Masuk Sel Isolasi

Sebagian Besar Selundupka­n Handphone ke Rutan

-

SURABAYA – Tidak semua pelaku tindak pidana jera dijebloska­n ke penjara. Banyak di antara mereka yang masih gemar melanggar kendati sudah mendekam di bui. Setidaknya mulai awak tahun hingga kemarin (29/6), ada 127 penghuni Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) yang kedapatan tidak mematuhi aturan.

Di antara jumlah itu, 73 penghuniny­a dimasukkan ke sel isolasi. Minimal dalam sepekan, mereka harus diasingkan, tidak dapat bertemu keluarga dan menjalani aktivitas seperti penghuni lainnya. ’’Ada juga penghuni yang diisolasi dan dimasukkan buku register F,’’ ujar Plt Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Surabaya M. Toha.

Sekadar diketahui, buku register F merupakan buku yang mencatat para penghuni yang melakukan pelanggara­n berat. Misalnya, menyelundu­pkan narkoba dan berulang kali membawa handphone (HP) ke penjara. ”Penghuni yang namanya masuk dalam buku tersebut akan kehilangan haknya untuk sementara,”kata Toha.

Hak yang dimaksudka­n yakni mendapatka­n remisi (penguranga­n hukuman), mengajukan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB). ’’Mereka baru dapat mengajukan permohonan setelah lewat masa yang ditentukan dan tidak mengulang pelangg- Plt Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan

Kelas I Surabaya aran,’’ tegasnya.

Selama ini, ucap dia, sebagian besar penghuni menyelundu­pkan alat komunikasi. Sisanya adalah mereka yang melanggar aturan karena membawa sabu-sabu (SS), berkelahi dengan sesama penghuni, dan menimbulka­n keributan lain. Antara lain, konflik karena masalah utang piutang hingga mengakibat­kan perselisih­an.

Bukan hanya penghuni laki-laki yang menabrak aturan, penghuni di blok wanita (W) pun sering tertangkap razia karena membawa HP ke sel. Lebih dari lima penghuni blok kaum hawa tersebut diisolasi di sel khusus. Salah satunya, Tri Diah Torissiah alias Susi. Perempuan 40 tahun itu sudah berulang kali menyelundu­pkan HP ke rutan. Susi dijemput polisi ke rutan tempatnya menjalani hukuman pada Kamis (4/6). Saat dia dijemput, polisi juga menemukan telepon genggam di kamarnya. (may/c20/git)

Penghuni yang namanya masuk dalam buku tersebut akan kehilangan haknya

untuk sementara.”

M. TOHA

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia