BEI Tegur Enam Emiten Bandel
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan peringatan keras kepada enam emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan setahun penuh 2014. Mayoritas perusahaan yang tercatat tidak tertib itu berasal dari sektor pertambangan dan menunggak denda total Rp 700 juta sehingga transaksi sahamnya dibekukan mulai kemarin (30/6).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI I Gede Nyoman Yetna mengumumkan, enam emiten tersebut terdiri atas PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Benakat Integra Tbk (BIPI), PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), dan PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2014. Sesuai peraturan, laporan keuangan periode tersebut disampaikan paling lambat tiga bulan sejak akhir tahun atau tepatnya pada akhir Maret tahun berikutnya.
Sesuai dengan aturan, emiten akan diberi peringatan tertulis I jika menyerahkan laporan keuangan melewati deadline. Selanjutnya, jika belum juga menyampaikan kewajibannya, otioritas bursa akan mengenakan peringatan tertulis II. Lalu, sampai 90 hari dari deadline itu belum juga terpenuhi, emiten tersebut terkena peringatan tertulis III plus denda Rp 150 juta.
Berdasar catatan BEI, enam emiten itu terkena peringatan tertulis dan denda masing-masing Rp 150 juta karena hingga 29 Juni 2015 belum juga menyampaikan kewajiban laporan keuangan auditan per Desember 2014. Nyoman menyatakan, peringatan tertulis III dan denda masingmasing Rp 150 juta itu merujuk pada ketentuan II.6.4 peraturan nomor I-H tentang sanksi.
’’Mengacu pada ketentuan II.6.4 peraturan nomor I-H tentang sanksi, bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud,” ungkapnya kemarin.( gen/c22/agm)