Pelindo Sentralisasi Nilai Tukar Valuta Asing
SURABAYA – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III merespons positif instruksi Bank Indonesia (BI) dengan menyosialisasikan penggunaan rupiah untuk jasa kepelabuhanan luar negeri. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, perseroan sudah menyiapkan aturan teknis.
Direktur Keuangan Pelindo III Saefudin Noer menuturkan, sejalan dengan kewajiban pemakaian rupiah, penghitungan jasa kepelabuhanan luar negeri menerapkan acuan tarif saat ini (valas) dengan kurs transaksi jual penutupan BI sehari sebelumnya. Kemudian, penyesuaian lain untuk formulasi penghitungan nota tagihan (pranota) dengan melakukan modifikasi aplikasi sistem informasi usaha dan keuangan (SIUK).
’’Sesuai dengan surat direksi dan kesepakatan antara Pelindo I, II, III, dan IV, dilakukan sentralisasi entry kurs valas harian dengan menggunakan kurs jual penutupan BI satu hari sebelum pelayanan selesai. Jadi, nota tagihan didenominasikan dalam rupiah,’’ ujarnya kemarin (30/6).
Pelindo III juga mengantisipasi regulasi tersebut dengan kebijakan lindung nilai ( hedging) untuk kebutuhan pendanaan dalam mata uang USD. Karena itu, pihaknya menyiapkan kebijakan dan SOP ( standard operating procedure) lindung nilai tersebut.
Pihaknya pun melaksanakan penandatanganan International Swaps and Derivatives Association (ISDA) dengan perbankan. Jadi, Pelindo III tetap bisa melaksanakan transaksi forward pembelian USD karena selama ini hanya transaksi spot. Juga bisa melakukan cross currency swap dari USD ke rupiah dengan mempertimbangkan kondisi pasar.
Dia optimistis penyesuaian dapat berjalan lancar yang diawali dengan masa transisi. Karena itu, sosialisasi terus-menerus dilakukan, terutama terhadap pengguna jasa. Dengan demikian, pengguna jasa tidak bingung. ’’ Terutama pengguna jasa terkait dengan pelayanan luar negeri. Selain itu, kami menyosialisasikan melalui asosiasi pengguna jasa,’’ paparnya.
Sosialisasi juga digencarkan ke cabang- cabang di tujuh provinsi yang masuk wilayah kerja Pelindo III. Di antaranya, ke Kupang dan Maumere, NTT. Pemberlakuan rupiah dimulai pada 1 Juli 2015.
Sebagaimana diwartakan, Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan BI No 17/3/PBI/2015 dan Surat Edaran No 17/11/ DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI. BI sebagai otoritas moneter menetapkan kebijakan tersebut guna mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.
Pokok pengaturan lain dalam kebijakan tersebut adalah kewajiban pencantuman harga (kuotasi) barang dan/atau jasa dalam rupiah. (res/c14/oki)