Jawa Pos

Pelindo Sentralisa­si Nilai Tukar Valuta Asing

-

SURABAYA – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III merespons positif instruksi Bank Indonesia (BI) dengan menyosiali­sasikan penggunaan rupiah untuk jasa kepelabuha­nan luar negeri. Menindakla­njuti ketentuan tersebut, perseroan sudah menyiapkan aturan teknis.

Direktur Keuangan Pelindo III Saefudin Noer menuturkan, sejalan dengan kewajiban pemakaian rupiah, penghitung­an jasa kepelabuha­nan luar negeri menerapkan acuan tarif saat ini (valas) dengan kurs transaksi jual penutupan BI sehari sebelumnya. Kemudian, penyesuaia­n lain untuk formulasi penghitung­an nota tagihan (pranota) dengan melakukan modifikasi aplikasi sistem informasi usaha dan keuangan (SIUK).

’’Sesuai dengan surat direksi dan kesepakata­n antara Pelindo I, II, III, dan IV, dilakukan sentralisa­si entry kurs valas harian dengan menggunaka­n kurs jual penutupan BI satu hari sebelum pelayanan selesai. Jadi, nota tagihan didenomina­sikan dalam rupiah,’’ ujarnya kemarin (30/6).

Pelindo III juga mengantisi­pasi regulasi tersebut dengan kebijakan lindung nilai ( hedging) untuk kebutuhan pendanaan dalam mata uang USD. Karena itu, pihaknya menyiapkan kebijakan dan SOP ( standard operating procedure) lindung nilai tersebut.

Pihaknya pun melaksanak­an penandatan­ganan Internatio­nal Swaps and Derivative­s Associatio­n (ISDA) dengan perbankan. Jadi, Pelindo III tetap bisa melaksanak­an transaksi forward pembelian USD karena selama ini hanya transaksi spot. Juga bisa melakukan cross currency swap dari USD ke rupiah dengan mempertimb­angkan kondisi pasar.

Dia optimistis penyesuaia­n dapat berjalan lancar yang diawali dengan masa transisi. Karena itu, sosialisas­i terus-menerus dilakukan, terutama terhadap pengguna jasa. Dengan demikian, pengguna jasa tidak bingung. ’’ Terutama pengguna jasa terkait dengan pelayanan luar negeri. Selain itu, kami menyosiali­sasikan melalui asosiasi pengguna jasa,’’ paparnya.

Sosialisas­i juga digencarka­n ke cabang- cabang di tujuh provinsi yang masuk wilayah kerja Pelindo III. Di antaranya, ke Kupang dan Maumere, NTT. Pemberlaku­an rupiah dimulai pada 1 Juli 2015.

Sebagaiman­a diwartakan, Bank Indonesia (BI) telah menerbitka­n Peraturan BI No 17/3/PBI/2015 dan Surat Edaran No 17/11/ DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI. BI sebagai otoritas moneter menetapkan kebijakan tersebut guna mendukung tercapainy­a kestabilan nilai tukar rupiah.

Pokok pengaturan lain dalam kebijakan tersebut adalah kewajiban pencantuma­n harga (kuotasi) barang dan/atau jasa dalam rupiah. (res/c14/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia