Jawa Pos

Patrol Sahur Dihajar Pemuda Mabuk

-

PASURUAN – Acara patrol sahur di Dusun Pager Lor, Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Minggu dini hari (28/6) diwarnai kericuhan. Dua remaja mengalami luka serius setelah dikeroyok dan dihajar para pemuda mabuk. Keduanya harus dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat.

Korban diketahui bernama Iqbal Al Faridzi, 16, dan Joko Saputro, 17. Keduanya merupakan warga Dusun Pager Lor, Desa Pager, Kecamatan Purwosari. Akibat luka-lukanya, Iqbal hingga saat ini masih harus dirawat intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

’’Korban mengalami luka robek pada kepala dan memar di sejumlah badan. Seorang masih opname di RSSA Malang. Seorang rawat jalan,’’ tutur Kapolsek Purwosari AKP Bambang Sucahyono kemarin (30/6).

Polisi mengamanka­n dua pelaku yang diduga melakukan penganiaya­an itu. Tujuh orang lainnya saat ini ditetapkan sebagai buron dalam kasus pengeroyok­an tersebut.

Berdasar informasi yang dihimpun, insiden pengeroyok­an itu terjadi pada Minggu (28/6) sekitar pukul 02.00 di jalan kampung Dusun Pager Lor, Desa Pager, Kecamatan Purwosari. Saat itu dua korban bersama rekan-rekannya keliling kampung di dusunnya untuk patrol sahur.

Rombongan patrol sahur berjumlah sekitar 30 orang. Ketika keliling jalan itulah, rombongan patrol tersebut berpapasan dengan kelompok remaja lain dari Dusun Pucang Cendono, Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari. Jumlah mereka sekitar 20 orang.

Saat berpapasan itu, dua kelompok tersebut terlibat saling ejek. Hal itu membuat kelompok remaja dari Dusun Pucang Cendono muntap. Sembilan orang dari kelompok tersebut mengejar rombongan patrol yang jumlahnya lebih banyak. Karena sembilan remaja itu mabuk, rombongan patrol langsung lari.

Nahas, Iqbal dan Joko berhasil ditangkap para pelaku. Keduanya langsung dikeroyok dan dihajar. Mereka menjadi bulan-bulanan sembilan remaja. ’’Pelakunya adalah sembilan remaja. Dua orang tersangka berhasil kami amankan. Tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran. Mereka kabur dan diduga bersembuny­i,’’ kata Bambang.

Dua orang yang diamankan itu adalah Tosari dan Fryan yang sama-sama berusia 19 tahun. Dua tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan UU No 35 Tahun 2015 tentang Perlindung­an Anak. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (zal/mie/c20/dwi)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia