Besok Berkas Kadin Dilimpahkan ke JPU
Kuasa Hukum Tersangka Siap Hadapi Sidang
SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim akhirnya merampungkan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang dikucurkan ke Kadin Jatim. Rencananya, pada Kamis (2/7) penyidik melimpahkan kasus yang menyeret dua tersangka itu kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Dua tersangka tersebut adalah Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Kerja Sama Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring. Mereka kini ditahan di Rutan Medaeng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto menyatakan, semua saksi yang terkait dengan perkara itu sudah dimintai keterangan. Alat bukti yang dibutuhkan juga sudah dicantumkan dalam berkas.
Selain itu, tim JPU yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut telah menyatakan bahwa berkas itu sempurna (P-21). Hal tersebut dibuktikan dengan adanya jawaban tertulis dari tim JPU yang menyebutkan bahwa perkara itu sudah memenuhi unsur formal dan materiil. ’’Dalam istilah kami, sudah P-21,’’ ujarnya.
Dia mengungkapkan, sesuai kesepakatan tim penyidik dan JPU, perkara tersebut bakal diserahterimakan pada Kamis. Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan semua berkas, alat bukti, beserta tersangka kepada tim JPU. Selanjutnya, tanggung jawab perkara tersebut berada di tangan JPU.
Setelah itu, tim JPU membuat surat dakwaan sebagai bahan untuk dibacakan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Jika semua berkas administrasi sudah lengkap, tim jaksa tersebut yang melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
Romy tidak menampik bahwa sebelumnya sempat ditemukan kekurangan dalam berkas itu. Hanya, tim penyidik sudah melengkapinya sesuai petunjuk yang diberikan. ’’Ketika diteliti lagi, sudah dinyatakan sempurna,’’ jelasnya.
John Fredrik Hengstz, kuasa hukum tersangka, menyambut baik pelimpahan tersebut. Dengan begitu, dia dan kliennya dapat segera menjalani pembuktian di sidang. ’’Kami sudah menyiapkan semuanya,’’ katanya.
Sebagaimana diberitakan, Kejati Jatim mengusut dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah. Modusnya, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Jaksa telah menyita setumpuk dokumen terkait dengan penggunaan dana itu.
Berdasar penyidikan, jaksa menetapkan Diar dan Nelson sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyelewengan dana hibah yang diberikan ke Kadin Jatim selama 2012 dan 2013. Tiap tahun Kadin Jatim menerima dana hibah Rp 10 miliar. (eko/c20/pri)