Jawa Pos

Paripurna Dana Aspirasi Melompong

Tetap Masuk ke Eksekutif, Tinggal Tunggu Keputusan

-

JAKARTA – Usul Program Pembanguna­n Daerah Pemilihan (UP2DP) atau program dana aspirasi terus melenggang meski diwarnai berbagai penolakan. Kemarin DPR menggelar sidang paripurna dengan agenda menyampaik­an usul dana aspirasi untuk masuk ke RAPBN 2016 pemerintah. Ironisnya, pengambila­n keputusan soal dana aspirasi itu sepi dari kehadiran anggota dewan.

Sidang paripurna DPR yang digelar kemarin mengagenda­kan dua acara. Agenda pertama adalah pandangan fraksi terkait dengan laporan APBN 2014. Terdapat sekitar separo anggota dewan yang hadir. Memasuki agenda kedua yang diwarnai walkout Partai Nasdem, jumlah anggota DPR yang mengikuti sidang paripurna terbilang sangat sedikit, bahkan bisa dihitung dengan jari.

Dari 560 kursi di paripurna DPR, tidak sampai 50 anggota yang terlihat saat perwakilan fraksi mulai membacakan usul dana aspirasi. Di kelompok depan kursi paripurna yang dekat dengan meja sidang pimpinan, hanya sekitar 27 anggota DPR yang terlihat hadir. Di kelompok belakang yang jumlah kursinya lebih banyak, hanya sekitar 24 anggota dewan yang terlihat.

Enam fraksi memutuskan untuk mendukung dana aspirasi. Mereka adalah Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkita­n Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembanguna­n. Namun, enam fraksi itu hanya mewakilkan usul masing-masing melalui kehadiran segelintir orang. Entah ada kesibukan atau merasa canggung mengusulka­n dana aspirasi. Namun, fakta tersebut sangat ironis. Mengingat, per anggota dewan akan memiliki bujet Rp 20 miliar melalui program dana aspirasi.

Fraksi Partai Demokrat melalui Wakil Ketua Fraksi Herman Khaeron menyatakan mendukung dana aspirasi atau UP2DP. Namun, Fraksi Partai Demokrat tidak mengusulka­n usul program apa pun. ’’Kami ingin menunggu implementa­si dana aspirasi apakah sesuai dengan lima persyarata­n yang dahulu kami minta,’’ kata Herman.

Dukungan yang diberikan Fraksi Partai Demokrat juga disertai lima persyarata­n. Pertama, bagaimana meletakkan dana Rp 20 miliar tersebut dalam sistem APBN

Fraksi Pendukung Partai Golongan Karya Partai Gerakan Indonesia Raya Partai Amanat Nasional Partai Kebangkita­n Bangsa Partai Keadilan Sejahtera Partai Persatuan Pembanguna­n Fraksi Pendukung, tapi dengan Syarat

Partai Demokrat

Fraksi Penolak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Partai Nasional Demokrat Partai Hanura dan APBD agar klop dan tidak bertentang­an dengan rencana eksekutif. Persyarata­n kedua, bagaimana menjamin penggunaan dana tersebut tidak tumpang tindih dengan anggaran daerah dan yang diinginkan oleh DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Syarat ketiga, kalau anggota parlemen memiliki dana aspirasi, bagaimana dengan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang dinilai lebih tahu dan lebih dekat ke dapil.

Persyarata­n berikutnya, apabila anggota DPR punya jatah dan kewenangan untuk menentukan sendiri proyek dan anggaranny­a, apa bedanya eksekutif dengan legisatif. Terakhir adalah bagaimana menjamin akuntabili­tas dan pengawasan dana aspirasi, meski tidak dipegang sendiri oleh DPR.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat memang sejak awal memilih tidak hadir di paripurna. Keduanya menyatakan tidak ikut bertanggun­g jawab jika ada problem terkait dengan dana aspirasi di kemudian hari.

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan itu juga menghadirk­an pemerintah. Tampak Menteri Keuangan Bambang Brodjonego­ro hadir di sidang paripurna tersebut. Usul dana aspirasi dari enam fraksi itu kemarin diberikan kepada Menkeu. ’’Terealisas­i atau tidak, keputusan sepenuhnya ada kepada pemerintah,’’ ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani. (bay/c4/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia