Jawa Pos

Investor Petrokimia Desak Penurunan Harga Gas

-

JAKARTA – Kawasan Bintuni di Papua Barat diproyeksi­kan menjadi megapolita­n industri petrokimia di Indonesia, bahkan skala global. Sebab, kawasan di Indonesia Timur itu memiliki potensi gas bumi yang melimpah dan banyak perusahaan multinasio­nal yang siap menanamkan modal.

”Ferrostaal dari Jerman, LG Chemical Korea, dan Pupuk Indonesia siap masuk ke Bintuni. Tapi, mereka menunggu kepastian harga serta pasokan gas. Inilah yang harus dipercepat kepastian harganya. Kami mendesak turunnya harga gas demi kebutuhan industri petrokimia yang potensinya besar,” ujar Menteri Perindustr­ian (Menperin) Saleh Husin kemarin (1/7).

Menurut dia, kawasan Bintuni memiliki potensi gas bumi melimpah yang dibutuhkan industri petrokimia. Menperin mengakui, calon investor beberapa kali meminta kepastian dukungan energi gas sebagai salah satu basis kalku- lasi investasi dan operasi mengingat industri petrokimia merupakan bisnis jangka panjang. ”Memang perlu intervensi pemerintah,” tuturnya.

Pemerintah selama ini menganggap harga gas domestik yang mahal menjadi kendala utama pengembang­an industri petrokimia. Kini harga gas domestik USD 9–10 per MMBTU, sedangkan di luar negeri hanya USD 3–4 per MMBTU. ”Penurunan harga gas diperlukan demi kepastian investasi industri petrokimia yang mendukung beragam industri lain dan menciptaka­n lapangan kerja,” sebutnya.

Kemenperin memerinci, pembanguna­n industri petrokimia di Teluk Bintuni mempunyai beberapa alasan mendasar. Pertama, potensi gas bumi di Teluk Bintuni yang sudah diidentifi­kasi 23,8 TSCF dengan 12,9 TSCF dialokasik­an untuk dua train LNG dan sisanya 10,9 TSCF untuk satu train LNG. Selain itu, ditemukan cadangan baru 6–8 TSCF. (wir/c6/agm)

– Bank Indonesia (BI) telah mewajibkan penggunaan rupiah di wilayah NKRI secara penuh mulai kemarin (1/7). Namun, pada praktiknya, BI memberikan kelonggara­n pada beberapa perusahaan soal penggunaan rupiah dalam transaksi tersebut.

’’Saat itu banyak sekali pihak perusahaan yang datang. Ada sekitar 400 orang dari perusahaan Jepang yang datang untuk meminta klarifikas­i atas aturan wajib transaksi rupiah itu,’’ ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny Panggabean di Jakarta kemarin (1/7).

Menurut dia, kewajiban penggunaan rupiah bertujuan menegakkan kedaulatan republik sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro. Tetapi, para pelaku usaha yang merasa keberatan dengan ketentuan tersebut dapat meminta pengecuali­an dengan beberapa catatan.

Penggunaan valuta asing masih dimungkink­an pada kegiatan tertentu dalam pelaksanaa­n proyek infrastruk­tur strategis. Yakni, penyesuaia­n sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis, dan keuangan perusahaan. Ketentuan itu memungkink­an kontrak atau perjanjian tertulis yang menggunaka­n valuta asing sebelum 1 Juli 2015 tetap berlaku sampai perjanjian tertulis tersebut berakhir. ’’Sepanjang bersifat detail dan tidak terdapat perubahan,’’ katanya.

Selama permohonan pengecuali­an masih diproses bank sentral, pelaku usaha dapat menggunaka­n valuta asing dalam kegiatan usaha yang dimohonkan tersebut. Pengenaan sanksi akan diberlakuk­an sejak dikeluarka­nnya penolakan atas permohonan yang diajukan ke BI. ’’Sanksi tidak langsung denda, tetapi tertulis. Kami ingatkan dulu. Kalau sudah dua kali mereka masih melakukan pelanggara­n, baru di-

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia