Jawa Pos

BI Beri Kelonggara­n Tak Pakai Rupiah

Dua Kali Melanggar, Baru Kena Denda

-

JAKARTA beri sanksi denda,’’ ucapnya.

Menurut dia, pelaksanaa­n kententuan itu berpotensi menimbulka­n masalah. Antara lain, kuotasi harga yang biasanya menjadi hambatan bagi perusahaan untuk beralih ke mata uang rupiah. Untuk itu, BI telah menyaranka­n pelaku usaha untuk menggunaka­n acuan kurs dalam JISDOR guna memudahkan penetapan harga.

’’Garuda Indonesia sudah berkomitme­n, namun untuk harga tiket internasio­nal masih diproses. Ada pula dari asosiasi biro dan travel, lalu Pelindo III, IATA serta ESDM, dan SKK Migas. Mereka butuh waktu beberapa bulan untuk perbaiki sistem di pencatatan akuntasiny­a, jadi memang butuh waktu,’’ tuturnya.

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs menyatakan, peraturan tersebut semata-mata bertujuan menegakkan kedaulatan rupiah di NKRI sekaligus mendukung stabilitas makroekono­mi. ’’Dengan dukungan dari berbagai pihak, BI berkeyakin­an PBI itu akan dapat diimplemen­tasikan dengan baik sehingga akan berkontrib­usi positif terhadap stabilitas makroekono­mi, khususnya dari sisi nilai tukar,’’ ujarnya.

Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 pada 31 Maret 2015 tersebut menyebutka­n bahwa setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunaka­n rupiah. PBI itu adalah pelaksanaa­n dari UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta mendasarka­n pada UU Bank Indonesia.

Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecuali­an untuk transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaa­n APBN, perdaganga­n internasio­nal, dan pembiayaan internasio­nal oleh para pihak yang salah satunya berkeduduk­an di luar negeri. Pengecuali­an juga untuk kegiatan usaha bank dalam valuta asing sesuai UU yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah, transaksi surat berharga yang diterbitka­n pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder, serta transaksi lainnya dalam valuta asing. (dee/c20/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia