BI Beri Kelonggaran Tak Pakai Rupiah
Dua Kali Melanggar, Baru Kena Denda
JAKARTA beri sanksi denda,’’ ucapnya.
Menurut dia, pelaksanaan kententuan itu berpotensi menimbulkan masalah. Antara lain, kuotasi harga yang biasanya menjadi hambatan bagi perusahaan untuk beralih ke mata uang rupiah. Untuk itu, BI telah menyarankan pelaku usaha untuk menggunakan acuan kurs dalam JISDOR guna memudahkan penetapan harga.
’’Garuda Indonesia sudah berkomitmen, namun untuk harga tiket internasional masih diproses. Ada pula dari asosiasi biro dan travel, lalu Pelindo III, IATA serta ESDM, dan SKK Migas. Mereka butuh waktu beberapa bulan untuk perbaiki sistem di pencatatan akuntasinya, jadi memang butuh waktu,’’ tuturnya.
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs menyatakan, peraturan tersebut semata-mata bertujuan menegakkan kedaulatan rupiah di NKRI sekaligus mendukung stabilitas makroekonomi. ’’Dengan dukungan dari berbagai pihak, BI berkeyakinan PBI itu akan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga akan berkontribusi positif terhadap stabilitas makroekonomi, khususnya dari sisi nilai tukar,’’ ujarnya.
Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 pada 31 Maret 2015 tersebut menyebutkan bahwa setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. PBI itu adalah pelaksanaan dari UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.
Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian untuk transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, dan pembiayaan internasional oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri. Pengecualian juga untuk kegiatan usaha bank dalam valuta asing sesuai UU yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah, transaksi surat berharga yang diterbitkan pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder, serta transaksi lainnya dalam valuta asing. (dee/c20/oki)