Validasi Hanya Urusi Administrasi
Tiga Meja Layani Warga
SIDOARJO – Setelah menunggu dua hari, akhirnya korban lumpur Lapindo bisa melakukan validasi berkas kemarin (1/7). Antrean panjang membuat Pendapa Delta Wibawa penuh.
Validasi perdana dibuka Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dengan mengundang 300 warga korban lumpur. BPLS menyediakan tiga meja. Yakni, untuk validasi, pengaduan, dan meja PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) yang menyediakan data warga
Dalam proses validasi tersebut, tidak seluruhnya mulus. Ada beberapa warga yang tidak bisa validasi. Itu disebabkan adanya perbedaan nama antara nama nomor rekening dan KTP (Kartu tanda penduduk) dan KK (kartu keluarga).
Misalnya, yang dialami Husnul Huda, warga Desa Kedung Cangkring, Kecamatan Jabon. Dia mengaku tidak bisa melakukan validasi lantaran namanama pada nomor rekening dengan nama pada e-KTP dan KK berbeda dua huruf. Yakni, Chusnul Hudah ( nomor rekening), tapi seharusnya Husnul Huda (sesuai e-KTP dan KK). ”Ini yang masukkan data waktu itu salah ketik. Jadi, dianggap berbeda. Tapi, ini masih saya urus,” kata Husnul.
Kesalahan tersebut langsung dikroscek langsung oleh PT MLJ yang juga membuka stan di Pendapa Delta Wibawa. Total ada 17 warga yang mengalami ketidakcocokan antara nama pada nomor rekening dan KTP atau KK.
Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo mengatakan, validasi hari pertama tersebut dibuka pukul 08.30 hingga 15.00. Dari 3.337 warga korban lumpur Lapindo, BPLS hanya menyediakan berkas untuk 300 warga saja. Undangan untuk 300 warga lumpur Lapindo diumumkan langsung di tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Tanggulangin, Jabon, dan Porong. ”Ini masih tahap awal. Nanti ditambah lagi,” ungkapnya.
Dwinanto mengaku pada hari pertama validasi ada 192 warga yang datang. Sisanya 107 warga yang belum validasi akan dilanjutkan hari ini. Mereka adalah 90 warga yang tidak hadir dan 17 warga yang masih bermasalah dalam proses validasinya. ” Yang bermasalah itu masih saya kroscek dulu buku tabungannya,” kata dia.
Dalam proses tersebut, BPLS hanya melakukan validasi administrasi tanpa nilai ganti rugi warga. Setelah penandatanganan perjanjian oleh menteri keuangan dan PT MLJ, BPLS akan memberikan hasil validasi dan nilainya. ”Nah, jika merasa nilainya tidak sesuai, warga bisa komplain di posko pengaduan,” ujarnya.
Dwinanto mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan proses validasi berkas tuntas. Tetapi, BPLS akan berupaya menyelesaikan validasi berkas tersebut lebih cepat sambil menunggu kepastian dari Jakarta. ”Sebenarnya kami ingin cepat selesai dan uang ganti rugi segera turun. Tapi, masalah di Jakarta (antara menteri keuangan dan PT MLJ) belum juga beres penandatangannya. Dulu tanda tangan cukup dari menteri PU dan PT MLJ saja, sekarang harus menteri keuangan,” terang dia.( ayu/c10/ayi)