Ribuan Warga tanpa Akta Kelahiran
SURABAYA – Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen yang pengurusannya cukup menyita waktu. Karena itu, masih banyak warga Surabaya yang belum memiliki akta tersebut. Dispendukcapil Surabaya pun melakukan berbagai upaya agar warga yang belum mempunyai dokumen resmi itu segera mengurus.
Berdasar data yang dihimpun Dispendukcapil Surabaya, pada 2014 ada 1.180.941 warga yang memiliki akta kelahiran. Padahal, jumlah penduduk total pada tahun tersebut mencapai 2.719.859 jiwa. Dari jumlah itu, tidak semua akta dikeluarkan Dispendukcapil Surabaya. ’’Sebelum 2014, pembuatan akta kelahiran berdasar tempat kelahiran,’’ ujar Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo kemarin (1/7).
Menurut data yang dihimpun hingga bulan ini, ada tambahan 37.519 orang yang mengantongi akta kelahiran. Anang, panggilan akrab Suharto Wardoyo, menyatakan bahwa sampai saat ini banyak warga yang memegang surat kenal lahir. Yaitu, surat yang dikeluarkan kelurahan atau kecamatan sebagai rekomendasi untuk mengurus akta kelahiran di dispendukcapil.
Anang menjelaskan, ada beberapa kerugian jika warga tidak segera mengurus akta kelahiran. Yakni, tidak bisa mendaftar sekolah dan membuat paspor. Sebab, keduanya membutuhkan akta kelahiran sebagai salah satu syarat. Bukan hanya itu, pendaftaran CPNS juga harus menyertakan akta kelahiran.
Surat kenal lahir hanya berlaku enam bulan. Setelah itu, orang tua harus segera mendaftarkan akta kelahiran anaknya di dispendukcapil. Karena itu, surat kenal lahir tidak dapat menggantikan fungsi akta kelahiran.
Saat ini banyak warga yang tidak bisa mengurus akta kelahiran karena sibuk bekerja. Pada jam kerja, mereka harus melakukan aktivitas untuk memperoleh penghasilan. Dalam momen-momen tertentu, dispendukcapil mengadakan pelayanan akta kelahiran pada akhir pekan. (ant/c14/git)