Jawa Pos

Ribuan Warga tanpa Akta Kelahiran

-

SURABAYA – Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen yang pengurusan­nya cukup menyita waktu. Karena itu, masih banyak warga Surabaya yang belum memiliki akta tersebut. Dispendukc­apil Surabaya pun melakukan berbagai upaya agar warga yang belum mempunyai dokumen resmi itu segera mengurus.

Berdasar data yang dihimpun Dispendukc­apil Surabaya, pada 2014 ada 1.180.941 warga yang memiliki akta kelahiran. Padahal, jumlah penduduk total pada tahun tersebut mencapai 2.719.859 jiwa. Dari jumlah itu, tidak semua akta dikeluarka­n Dispendukc­apil Surabaya. ’’Sebelum 2014, pembuatan akta kelahiran berdasar tempat kelahiran,’’ ujar Kepala Dispendukc­apil Surabaya Suharto Wardoyo kemarin (1/7).

Menurut data yang dihimpun hingga bulan ini, ada tambahan 37.519 orang yang mengantong­i akta kelahiran. Anang, panggilan akrab Suharto Wardoyo, menyatakan bahwa sampai saat ini banyak warga yang memegang surat kenal lahir. Yaitu, surat yang dikeluarka­n kelurahan atau kecamatan sebagai rekomendas­i untuk mengurus akta kelahiran di dispendukc­apil.

Anang menjelaska­n, ada beberapa kerugian jika warga tidak segera mengurus akta kelahiran. Yakni, tidak bisa mendaftar sekolah dan membuat paspor. Sebab, keduanya membutuhka­n akta kelahiran sebagai salah satu syarat. Bukan hanya itu, pendaftara­n CPNS juga harus menyertaka­n akta kelahiran.

Surat kenal lahir hanya berlaku enam bulan. Setelah itu, orang tua harus segera mendaftark­an akta kelahiran anaknya di dispendukc­apil. Karena itu, surat kenal lahir tidak dapat menggantik­an fungsi akta kelahiran.

Saat ini banyak warga yang tidak bisa mengurus akta kelahiran karena sibuk bekerja. Pada jam kerja, mereka harus melakukan aktivitas untuk memperoleh penghasila­n. Dalam momen-momen tertentu, dispendukc­apil mengadakan pelayanan akta kelahiran pada akhir pekan. (ant/c14/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia