KPPU Selidiki Indikasi Kartel Ayam
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) mencium indikasi kartel dalam rencana pemusnahan enam juta DOC ( day old chicken) untuk menaikkan harga ayam di pasaran. Untuk itu, KPPU akan meminta klarifikasi ke Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) terkait hal tersebut.
’’Kesepakatan pemusnahan itu dilakukan 12 perusahaan pembibitan ayam. Kami akan menilai apakah terdapat potensi dugaan kartel dengan cara membatasi produksi untuk mengontrol harga,’’ ujar Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf kemarin (29/9).
Dalam proses klarifikasi, KPPU berharap dapat memperoleh informasi jelas terkait dengan masalah tersebut sehingga dapat dilakukan langkah-langkah lebih lanjut sesuai kewenangan KPPU. Yakni, berupa saran pertimbangan dan atau penegakan hukum. ’’Pada proses penelitian, kami akan menilai dasar dari tindakan itu,’’ tuturnya.
Dia mengakui bahwa kesepakatan pemusnahan enam juta bibit ayam tersebut dilakukan atas izin dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan bersamasama dengan anggota GPPU. ’’Apabila itu tidak sesuai undangundang lain, tindakan tersebut tetap berpotensi sebagai pelanggaran kartel,’’ ucapnya.
Komisi menduga pihak Kementerian Pertanian (Kementan) aktif dalam setiap rapat mengenai rencana pemusnahan anak ayam itu dengan asosiasi pengusaha unggas. Namun, KPPU tidak berwenang untuk memberikan sanksi kepada pemerintah atas tindakan tersebut. (wir/c20/tia)