Tim Su-Si Ancam Lapor DKPP
APK Ngadat, KPU Dituding Berpihak
BANYUWANGI – Kesabaran tim pemenangan pasangan Sumantri Soedomo-Sigit Wahyu Widodo (Su-Si) sudah sampai di ubun-ubun. Mereka kecewa terhadap kinerja KPU Kabupaten Banyuwangi yang tidak kunjung membagikan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pasangan calon (paslon). Padahal, masa kampanye sudah berjalan lebih dari sebulan.
’’KPU main-main rupanya,’’ kata Ali Firdaus, ketua tim pemenangan Su-Si. Kemarin (29/9) dia datang ke kantor panwaslu setempat untuk melaporkan KPU. Firdaus menilai, KPU sengaja mengulur waktu pengadaan APK dan bahan kampanye. Bahkan, selebaran yang sudah selesai dicetak tidak kunjung didistribusikan. Akibatnya, pengenalan paslon yang diusung Golkar dan Hanura itu tidak optimal. ’’Kami sangat dirugikan,’’ tegasnya.
’’ Jika seperti ini terus, kami meminta panwaslu mengeluarkan rekomendasi agar (tahapan, Red) pilbup Banyuwangi ditunda atau dimulai lagi dari awal,’’ ancam Firdaus. Dia juga berencana melaporkan permasalahan itu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
’’KPU diduga melanggar kode etik karena bermain mata dengan pasangan incumbent,’’ katanya. Duet incumbent tersebut adalah Abdullah Azwar Anas dan Yusuf Widiatmoko. Mereka dicalonkan koalisi enam partai. Yaitu, PDIP, Gerindra, Nasdem, PKS, PAN, dan PKB. Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Atim Hariyadi mengatakan, pihaknya sudah mengagendakan rapat koordinasi dengan KPU untuk membicarakan APK dan bahan kampanye. Apa saja yang sudah siap dan di mana lokasi perusahaan yang memproduksinya. ’’Kami melaksanakan fungsi dalam mengawasi proses pencetakan,’’ katanya. Apabila ada bahan kampanye yang sudah jadi, Atim meminta KPU segera mendistribusikannya. ’’Jangan menunggu bahan kampanye lain rampung. Sebaiknya yang sudah jadi itu segera didistribusikan saja,’’ tegas Atim.
Sebelumnya, KPU beralasan, keterlambatan pengadaan APK dan bahan kampanye itu disebabkan tiga hal. Yakni, belum siapnya desain dari tim pemenangan paslon, anggaran APK dan bahan kampanye yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Banyuwangi 2015, dan proses lelang untuk menentukan rekanan.
’’Proses lelang tidak bisa serta-merta sehari atau dua hari jadi. Harus ada proses yang dilalui,’’ jelas Atim.
Panwaslu, lanjut dia, akan meminta dokumen perjanjian kontrak antara KPU dan pemenang lelang. Dengan begitu, panwaslu memiliki pedoman jika pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. ’’Kami (panwaslu) akan mengawasi langsung,’’ tandasnya. (sgt/afi/c7/pri)