Kapolri Akui Kurang Koordinasi
Berkas Novel Diserahkan ke Kejaksaan Pekan Depan
JAKARTA – Polri tak berhenti menyeret Novel Baswedan ke masalah pidana. Meskipun akhirnya dipulangkan, penyidik andalan Komisi Pem- berantasan Korupsi (KPK) itu tetap diserahkan ke kejaksaan Senin pekan depan (7/12)
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan, yang dilakukan instansinya sudah sesuai dengan prosedur. ” Kan sesuai kesepakatan, kasus yang sudah masuk penyidikan tetap dilanjutkan prosesnya. Yang dihentikan kan yang masih penyelidikan. Kasus Novel, AS (Abraham Samad, Red), dan BW (Bambang Widjojanto) itu sudah penyidikan,” terang Badrodin setelah menjadi pembicara kunci di sebuah diskusi di Jakarta kemarin (4/12).
Jenderal polisi asal Jember tersebut menjelaskan, perkara Novel sudah tuntas di penyidikan. Dengan demikian, sudah menjadi tugas penyidik menyerahkan berkas dan tersangkanya ke kejaksaan. Badrodin tak menampik bahwa dalam hal pelimpahan tahap kedua itu, instansinya kurang berkoordinasi dengan kejaksaan.
Awalnya Novel akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Kejagung menolak. Gedung Bundar, julukan Kejagung, menyarankan Novel dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sesuai dengan tempat kejadian perkara.
Badrodin mengakui, anak buahnya miskomunikasi saat hendak menahan Novel. ”Ya, mungkin ada miskomunikasi sehingga kemarin sempat akan ditahan. Tapi, kemudian sudah ada penjaminan dari pimpinan KPK,” ucapnya.
Sejumlah pihak memang mempermasalahkan penahanan Novel. Sebab, Presiden Joko Widodo pernah menginstruksikan agar penanganan perkara Novel tidak diikuti penahanan. Alasan penahanan juga tidak ada. Novel selama ini kooperatif hadir dan tidak mungkin melarikan diri.
Setelah dipulangkan, Novel kemarin sempat berada di gedung KPK. Menjelang petang dia pulang seperti biasa dengan menggunakan motor bebeknya. ”Saya tetap akan memenuhi panggilan mereka. Namun sejak awal memang keberatan untuk ditahan. Alasan penahanannya apa?” ujar Novel saat melayani wawancara media di area parkir motor gedung KPK.
Novel masih kukuh menilai perkaranya hanya sebuah kriminalisasi karena dirinya menangani perkara tertentu. Kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet yang dituduhkan kepada Novel memang kerap diusik saat KPK menangani perkara-perkara korupsi petinggi Polri.
Kasus yang terjadi pada 2004 itu pertama mencuat ketika Novel terlibat menangani perkara korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri dengan tersangka Irjen Djoko Susilo. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu sempat turun tangan. Hiruk pikuk KPK versus Polri pun mereda.
Kasus Novel kembali diusut saat KPK menangani dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan. Novel sempat dijemput paksa di rumahnya dan hendak ditahan. (gun/c9/sof)