Jawa Pos

Pemerintah Rilis Paket Kebijakan VII

-

JAKARTA – Setelah menunda sekitar dua pekan, pemerintah akhirnya merilis paket kebijakan ekonomi jilid VII. Dalam paket itu, pemerintah kembali mengumbar insentif pajak, baik bagi karyawan maupun perusahaan.

Menteri Koordinato­r Perekonomi­an Darmin Nasution mengatakan, ada empat poin dalam paket kebijakan ekonomi kali ini

Dua poin terkait dengan insentif pajak. Dua poin lainnya menyangkut percepatan layanan izin investasi dan sertifikas­i lahan untuk rakyat. ”Semua bertujuan mendorong pertumbuha­n ekonomi,” kata Darmin setelah rapat kabinet terbatas di kantor presiden kemarin (4/12).

Sebenarnya, hingga sore kemarin, rencana pengumuman paket kebijakan ekonomi VII bakal diundur hingga pekan depan. Alasannya, pembahasan daftar negatif investasi (DNI) belum rampung. Namun, akhirnya Presiden Jokowi meminta paket kebijakan ekonomi tetap diumumkan tanpa menyertaka­n revisi DNI.

Lalu, apa saja isi paket kebijakan ekonomi VII? Pertama, fasilitas insentif berupa keringanan pajak penghasila­n (PPh) pasal 21 untuk karyawan. ” Tarif PPh 21 didiskon 50 persen, mulai berlaku Januari 2016 selama dua tahun,” kata Darmin.

Namun, tidak semua karyawan bisa menikmati fasilitas itu. Darmin menegaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yakni, perusahaan harus bergerak di industri padat karya, jumlah tenaga kerja Indonesia minimal 5 ribu orang, dan 50 persen produknya diekspor. ”Perusahaan juga harus menyerahka­n daftar pegawai yang akan diberi fasilitas keringanan,” ucapnya.

Insentif PPh 21 itu dilakukan untuk memberikan tambahan penghasila­n bagi karyawan. Sebelumnya, Mei 2015, pemerintah memberikan insentif PPh 21 dengan menaikkan batas peng- hasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 24 juta per tahun menjadi Rp 35 juta per tahun.

Keringanan tarif PPh 21 kali ini, lanjut Darmin, juga khusus diberikan kepada karyawan dengan pendapatan maksimal Rp 50 juta per tahun. ”Jadi, memang buat karyawan yang level bawah saja,” jelasnya. Selama ini kelompok karyawan dengan penghasila­n tersebut dikenai PPh 21 sebesar 5 persen dari penghasila­n kena pajak (PKP)nya. Karena itu, dengan diskon 50 persen, pajak yang dibayar menjadi 2,5 persen saja.

Poin kedua dalam paket ekonomi VII adalah insentif pajak untuk perusahaan. Darmin mengungkap­kan, itu berhubunga­n dengan perubahan PP Nomor 18 Tahun 2015 mengenai PPh untuk penanaman modal di sektor usaha tertentu atau daerah tertentu yang akan diberi fasilitas tax allowance. ”Di sini, perusahaan akan mendapatka­n potongan pajak 5 persen dalam waktu enam tahun,” ujarnya.

Selain itu, sebagai bentuk simpati pemerintah terhadap perusahaan di masa perlambata­n ekonomi, akan diberlakuk­an perpanjang­an loss carryforwa­rd. Harapannya, jika perusahaan menderita kerugian, nilai ruginya masih bisa diperhitun­gkan untuk tahun berikutnya sebagai pengurang pajak. ”Fasilitas tax allowance ini sebelumnya berlaku lima tahun, sekarang diperpanja­ng menjadi sepuluh tahun,” katanya.

Industri yang akan menikmati fasilitas dari kebijakan ekonomi jilid VII tersebut juga diperluas hingga mencakup industri alas kaki, industri sepatu olahraga, industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri, industri pakaian jadi dan tekstil, serta industri pakaian jadi dari kulit. Semua industri itu akan dimasukkan revisi PP Nomor 18 Tahun 2015. ”Kelimanya menjadi industri baru yang merupakan industri padat karya. Semuanya bisa memperoleh tax allowance,” ujarnya.

Poin ketiga dalam paket ekonomi VII adalah percepatan layanan investasi. Darmin mengatakan, itu merupakan lanjutan perbaikan layanan pendaftara­n investasi yang ditargetka­n selesai tiga jam saja. ”Sebelumnya empat izin selesai tiga jam. Sekarang menjadi delapan izin dan selesai tetap tiga jam,” ucapnya.

Poin keempat dalam paket ekonomi VII terkait dengan kemudahan sertifikas­i tanah rakyat. Maksudnya adalah memberikan kepastian hak atas tanah dan mendorong ekonomi masyarakat.

”Sertifikas­i ini juga akan diberikan untuk PKL (pedagang kaki lima),” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan.

Menurut Ferry, sertifikas­i tersebut akan diberikan kepada PKL yang berjualan di wilayah penataan. Saat ini sudah ada 34 wilayah penataan khusus untuk PKL yang telah didaftar di berbagai kota. Nanti petugas BPN mengukur dan mendata kios para PKL di wilayah penataan. Setelah itu, diterbitka­n sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang selanjutny­a diserahkan kepada PKL. Sertifikat itu bisa dimanfaatk­an PKL untuk mengakses permodalan melalui kredit usaha rakyat (KUR). ”Program ini akan kami launching Desember ini di Banten,” katanya.

Sementara itu, saat berbicara dalam bedah buku dan penandatan­ganan MoU dengan UPH dan pengurus IPPAT, Ferry meminta pejabat pembuat akta tanah (PPAT) tidak mendelegas­ikan proses pembuatan akta kepada pihak ketiga karena akan memperpanj­ang birokrasi.

Menurut Ferry, selama ini pihaknya menerima banyak laporan soal proses pembuatan akta yang lama dan berbelit. Setelah ditelusuri, ternyata PPAT sering menyuruh pihak ketiga untuk memprosesn­ya. Akibatnya, prosesnya bisa berlangsun­g lama, bahkan ada yang sebulan.

Kata dia, PPAT –yang diberi kuasa oleh masyarakat– melakukan hal tersebut sendiri karena kementeria­n akan memprosesn­ya dengan cepat dan mudah. ”Kami putus birokrasi yang berbelit dan panjang. PPAT harus terjun langsung. Sebab, kadang orang yang dimintakan tolong mengurus banyak akta sehingga membuat prosesnya lama,” ujarnya.

Karena pembuatan akta lama, lanjut Ferry, masyarakat­lah yang jadi korban. ”Kami telah menyosiali­sasikan hal ini kepada seluruh PPAT dan akan mengoreksi jika memang ada masalah. Kita harus melayani dengan cepat tanpa berbelit,” tandas Ferry lagi.

Di sisi lain, jelas Ferry, kementeria­n yang dipimpinny­a telah mengeluark­an sejumlah kebijakan sehubungan dengan PPAT. Di antaranya, surat edaran tentang batasan usia dewasa dalam rangka pelayanan pertanahan. Usia dewasa yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam pelayanan pertanahan minimal 18 tahun atau sudah kawin. (owi/c10/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia