Masalah Pencalonan Ganggu Surat Suara
Anggaran Pilkada Cair 100 Persen
JAKARTA – Persoalan pencalonan di sejumlah daerah bisa berdampak ke surat suara. Misalnya, pemilihan gubernur (pilgub) Kalimentan Tengah (Kalteng). Sebab, putusan sela PT TUN DKI Jakarta membuat calon gubernur Kalteng kembali tiga pasangan calon (paslon). Padahal, surat suara yang dicetak hanya menyertakan dua paslon.
’’Sementara belum dilaksanakan (putusan sela),’’ terang komisioner KPU Arief Budiman di KPU kemarin. Sebab, pihaknya mendapat informasi bahwa sidang TUN tersebut bakal berlangsung dengan cepat. Diperkirakan, Senin pekan depan (7/12) sudah ada putusan. KPU akan melihat perkembangan persidangan itu hingga ada putusan.
KPU kini dalam posisi dilematis. Surat suara telanjur dicetak dengan hanya mencantumkan dua paslon. Yakni, Sugianto Sabran-Said Ismail dan Willy Midel Yoseph-Wahyudi K. Anwar. Sebelumnya, KPU mencetak surat suara dengan tiga paslon, termasuk Ujang Iskandar-Jawawi. Namun, baru 25 persen surat suara dicetak, muncul putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berdampak pencoretan Ujang. Alhasil, harus ada cetak ulang.
Begitu surat suara selesai dicetak dan didistribusikan hingga kecamatan, muncul putusan sela PT TUN yang menunda pencoretan Ujang-Jawawi. KPU akan mengecek dahulu apakah masih cukup anggaran dan waktu untuk mencetak lagi. ’’Kalau sekarang, itu memang agak sulit,’’ kata Arief.
Dia menolak berbicara kemungkinan yang bisa terjadi pada pilgub Kalteng. Termasuk kemungkinan pemungutan suara susulan yang memang dimungkinkan oleh UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. ’’Sampai hari ini, belum ada yang dapat dikategorikan akan masuk pemilu susulan,’’ ujarnya.
Arief menegaskan bahwa proses pilkada Kalteng terus berjalan. Yang jelas, apabila ada putusan dari PT TUN, pihaknya harus mengikuti. Kalaupun PT TUN memenangkan Ujang-Jawawi, KPU akan mematuhi putusan tersebut dengan segala konsekuensinya.
Apakah konsekuensi itu termasuk menunda pemungutan suara? ’’ Yang penting dua hal itu harus dipenuhi. Uangnya ada dan waktunya cukup,’’ kata Arief. Apabila tidak cukup, KPU akan membuat skenario lain.
Perubahan pencalonan yang berakibat berkurangnya paslon lebih mudah ditangani ketimbang perubahan yang menambah paslon. Bila paslon berkurang, nama pasangan bersangkutan di surat suara tinggal dicoret dan disosialisasikan ke masyarakat. Sebaliknya, bila menambah calon, mau tidak mau harus dilakukan cetak ulang surat suara.
Hal itu terjadi di Manado (Sulut) dan Boven Digoel (Papua). Surat suara yang telah dikirim ke kecamatan masih mencantumkan paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Jimmy Rimba Rogi (Manado) dan Yusak Yaluwo (Boven Digoel). Dalam kondisi tersebut, KPU tidak lagi mencetak surat suara baru. Cukup disosialisaikan bahwa keduanya tidak memenuhi syarat dan nama keduanya dicoret di surat suara saat pemungutan suara 9 Desember mendatang.
Anggaran Beres Sementara itu, dari sisi anggaran, mulai ada titik terang. Kemendagri memastikan, anggaran pilkada serentak bakal beres sebelum pemungutan suara. Dirjen Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek menjelaskan, Kamis malam lalu (3/12) bupati yang anggarannya baru cair kurang dari 50 persen sudah berkomitmen untuk mencairkan. ’’Hari ini (kemarin, Red) diselesaikan semua,’’ terangnya.
Begitu juga, tujuh daerah yang pencairan anggaran pengawasnya masih bermasalah. Dia menjanjikan klir sebelum hari ini. ’’Kalau ternyata masih tidak kooperatif, saya usulkan agar penjabat bupatinya dicopot,’’ tegasnya. Salah satu di antaranya, Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara) yang dicurigai sarat dengan kepentingan tertentu.
Berdasar catatan KPU, hingga kemarin anggaran hampir seluruh daerah sudah cair 100 persen. Kecuali Yahukimo, Papua. Anggaran untuk kabupaten tersebut baru cair Rp 26 miliar dari Rp 42 miliar yang terhambat. ’’Pada prinsipnya, sudah tersedia 100 persen. Tinggal dicairkan,’’ katanya. (byu/c4/ca)