Lima Gotri Air Gun Bersarang di Tubuh Peters
Pria Korban Penembakan Teman Sekantor
SURABAYA – Kondisi The Peters, kor ban penembakan yang dilakukan Richard, perlahan mulai membaik. Tim dokter Rumah Sakit Adi Husada Un da an berhasil mengangkat lima gotri yang bersarang di tubuh pria itu.
Peters merupakan korban aksi koboi yang dilakukan Richard Selasa lalu (1/12). Hanya karena sakit hati, Richard memberondong temannya itu dengan air gun tipe Forjas Taurus PT 24/7. Peristiwa tersebut terjadi di depan Jalan Kertajaya Indah.
Kala itu, Kapolsek Mulyorejo Kompol Kuncoro mengatakan bahwa Peters mengalami lima luka gores karena tembakan air gun di tubuhnya. Yakni di jari, belakang telinga, pelipis dekat dahi, dan luka leher. Kuncoro menambahkan, ada pula satu luka tembak tepat di bawah tenggorokannya yang membuat gotri berdiameter 4,5 mm masih bersarang. Namun, saat Jawa Pos menjenguk ke RS Adi Husada tempat Peters dirawat, ternyata lima luka bukan sekadar luka gores
Semuanya luka tembak yang membuat gotri bersarang di dalamnya. Bahkan, jumlah tembakan yang dikeluarkan Richard sebanyak tujuh. ’’Tadi malam baru berhasil mengeluarkan gotri kelima di bawah tenggorokan,’’ ujar Peters dengan suara parau. Luka di tenggorokan memang membuatnya sulit bicara.
Tembakan Richard juga mengakibat kan pembengkakan di bagian pelipis dekat mata. Untung, luka tembak yang ratarata memiliki kedalaman 2–3 cm itu tidak mengenai saraf maupun organ penting di tubuhnya. Dokter Andreas yang menangani luka Peters juga telah membersihkan dan memberinya obat agar tidak infeksi.
Peters menegaskan, dirinya tak pernah mengolok-olok Richard seperti yang telah dituduhkan temannya itu. Justru Richard-lah yang menuduhnya bermain ilmu santet dari dukun. ’’Berurusan sama Richard itu tidak jelas. Saya selalu dituduh main dukun dan merugikan dia,’’ tambahnya.
Peters mengaku sudah berusaha menghindari Richard. Namun, teman sekantornya tersebut terus mengganggu. Pertengkaran dua sahabat itu pun tidak terjadi kemarin saja. Dua bulan lalu, rumah Peters pernah dilempar satu botol bom molotov. Untung, botol yang terbakar di depan pintu rumahnya dapat segera dipadamkan.
’’Kasus itu sempat dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Tapi, kemudian dicabut karena pihak keluarga ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,’’ kata pria 30 tahun tersebut. Namun, untuk kasus penembakan kali ini, keluarga Peters menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
Sementara itu, penyidik Polsek Mulyorejo mengecek kondisi Peters di rumah sakit kemarin. Mereka menunggu hasil visum seluruh luka tembak yang diderita Peters. Rencananya, visum keluar hari ini (5/12). ’’Hasil visum ini akan melengkapi berkas dari Perbakin dan Polda Jatim yang menyatakan status kepemilikan air gun Richard ilegal,’’ terang Kanitreskrim Polsek Mulyorejo AKP Nanang Wendi.
Jika hasil visum sudah keluar, sangat mungkin pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 354 ayat 2 mengenai penganiayaan berat dengan hukuman 8 tahun penjara serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan, Menyimpan, dan Membawa Senjata Api, Amunisi, atau Bahan Peledak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (all/c19/fat)