Tuntutan JPU Jomplang
Diar 1 Tahun 8 Bulan, Nelson 8,5 Tahun
SURABAYA – Tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim berbeda. Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Kerja Sama Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dituntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Sementara itu, tuntutan untuk Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring adalah 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Hari Suryono menyatakan, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa turut serta dan bersamasama menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan diri sendiri atau orang lain mendapatkan keuntungan. ”Perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” tutur Hari.
Jomplangnya tuntutan hukuman untuk kedua terdakwa sangat dipengaruhi jumlah pengembalian kerugian negara berdasar audit. Diar yang mendapat tuntutan lebih ringan disebut telah membayarkan uang pengganti (UP) Rp 9,4 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan dua kali, yaitu saat proses penyidikan dan sidang.
Nelson juga telah menyerahkan UP, tapi nilainya belum sesuai dengan audit yang mencapai Rp 17 miliar. Dia hanya sekali membayarkannya, yaitu saat penyidikan. Jumlahnya hanya sekitar Rp 4 miliar atau masih kurang Rp 13,2 miliar.
Bukan hanya hukuman badan yang dibebankan kepada dua penghuni Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) itu. Jaksa juga meminta kepada hakim agar keduanya dibebani denda masing-masing Rp 500 juta. Jika tidak sanggup membayar, mereka harus mengganti dengan kurungan badan selama lima bulan.
Khusus untuk Nelson, jaksa juga mewajibkan dia untuk membayar uang pengganti lebih dari Rp 13,2 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda Nelson akan disita. Bila tetap tidak mencukupi, dia diharuskan untuk mengganti dengan pidana badan 4 tahun 3 bulan.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama dengan menyalahgunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin Jatim sejak 2011 sampai 2014. Itu dibuktikan dengan temuan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang datanya dipalsukan.
Jaksa menghitung, terdakwa Diar dan Nelson telah merugikan negara Rp 26,6 miliar. Diar merugikan negara Rp 9,4 miliar. Sedangkan Nelson sisanya atau sekitar Rp 17,2 miliar. (may/c6/ady)