Korban dan Pejabat Kejari Sudah Diperiksa
SURABAYA – Pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh jaksa Rotua Puji Astuti tampaknya bakal segera tuntas. Sebab, tim pengawasan sudah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui masalah tersebut. Para saksi itu adalah korban sampai pejabat teras di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, pemeriksaan saksi-saksi di pengawasan Kejati Jatim sebenarnya sudah berjalan cukup jauh
Banyak saksi yang sudah dimintai keterangan. Salah seorang di antaranya Irianto Sapuas Tedjo, korban pemerasan yang melaporkan kasus tersebut ke pengawasan.
Dalam pemeriksaan tersebut, dia diminta menjelaskan kronologi kejadian sehingga membuat laporan pemerasan. Mulai pelimpahan, persidangan, hingga kedatangan Rotua ke rumahnya yang meminta mencabut laporan ke pengawasan. ”Saya diperiksa sekali. Semuanya sudah saya ceritakan dan diberkas,” kata Irianto kepada Jawa Pos.
Bukan dia saja. Sejumlah saksi yang mengetahui proses permintaan dan penyerahan uang juga dimintai keterangan. Yaitu, Sri Dewi (istri Irianto) dan Lidya Tedjo (kakak Yulianto). Lidya juga menjelaskan upaya Rotua mengembalikan uang Rp 13 juta yang pernah diberikan Sri Dewi untuk mengurus kasus Irianto.
Joko Widodo, terpidana kasus perjudian yang disidangkan dalam satu berkas dengan Irianto, juga sudah dipanggil. Tim pemeriksa meminta Joko menjelaskan semua yang diketahuinya tentang persidangan. Sebab, kejati juga mendalami persidangan yang divonis tanpa kehadiran terdakwa.
Tidak berhenti di situ. Sejumlah pejabat Kejari Tanjung Perak juga sudah dimintai keterangan. Di antaranya, Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Patoni. Pria yang saban hari mengurusi perkara pidana itu dimintai keterangan terkait dengan administrasi kasus tersebut.
Selain Patoni, ada Kepala Sub Bagian Pembinaan Farriman Isandi Siregar. Dia dimintai keterangan soal jabatannya yang terkait dengan kepegawaian di Kejari Tanjung Perak. Selain itu, Rotua tercatat sebagai jaksa di bawah kendali Farriman.
Sementara itu, Rotua sebenarnya pernah dipanggil tim pengawasan Kejati Jatim. Hanya, saat itu pertanyaan tim pemeriksa belum terlalu masuk pada materi perkara. ”Pertanyaannya masih seputar pengantar,” ucap sumber Jawa Pos di internal kejaksaan.
Saat ini, tim pemeriksa masih menganalisis hasil pemeriksaan terhadap semua saksi tersebut. Jika dianggap tidak ada lagi kekurangan, tim baru mengagendakan pemeriksaan terhadap Rotua. Sebab, jika belum kuat, bukti pemeriksaan bisa jadi akan mudah dibantah oleh Rotua.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Perak Ahmad Patoni saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Hanya, dia menolak membeberkan materi pemeriksaan. Dia hanya memastikan bahwa pemanggilannya terkait dengan laporan Rotua. ”Silakan tanya ke kejati saja,” ucapnya. Saat ditanya lebih jauh mengenai kasus tersebut, dia memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan. Sebab, laporan itu kini ditangani bagian pengawasan kejati.
Di bagian lain, Polsek Sukomanunggal membantah pernyataan Irianto mengenai tudingan asal tangkap. Menurut mereka, penangkapan pada Juli lalu sudah sesuai dengan prosedur. Barang bukti yang dikumpulkan juga sudah cukup.
’’Tidak ada pemaksaan. Dia kami tangkap saat patroli,’’ tutur Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal AKP Sukoco kemarin (25/12). Dia menganggap tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi terkait dengan penangkapan tersebut. Semua barang bukti juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Menariknya, Aipda Bg, polisi yang menangkap Irianto, kini juga terjerat kasus lain. Dia menjalani masa hukuman dari propam karena terlibat pemerasan tersangka narkoba. Bg diduga meminta tebusan untuk menurunkan jeratan pasal yang akan dikirim ke kejaksaan.
Mengenai hal itu, Sukoco menegaskan bahwa pemerasan tersebut dilakukan secara pribadi. ’’Dia (Bg, Red) punya kenalan sendiri di kejaksaan. Kami tidak pernah diberi tahu,’’ ujarnya.
Sementara itu, Irianto tetap yakin dirinya tidak bersalah. Dia mengungkapkan, ada pihak-pihak yang tidak suka dengan dirinya dan lantas bersekongkol dengan polisi. ’’Ada saksi yang memberatkan saya. Makanya, kasus saya jalan terus,’’ katanya.
Dia menyatakan, sebenarnya ada seorang temannya yang ingin membantu membebaskan dirinya. Namun, temannya tersebut malah dimintai uang 86 (istilah uang damai) oleh oknum polsek. Angka yang diajukan juga naik dari permintaan awal.
’’Katanya karena polres sudah tahu kasus saya. Makanya dinaikkan,’’ imbuh Irianto. Namun, dia tidak mau menuruti permintaan tersebut. Dia yakin kebenaran akan tetap menang.
Terkait dengan hal tersebut, Kapolsek Sukomanunggal Kompol Yulianto enggan berkomentar. Dia tidak ingin masalah itu diperpanjang. Termasuk pertanyaan tentang dirinya yang diperiksa propam. ’’ Nggak perlu lah tanya saya lagi soal itu,’’ ujarnya berkelit. (eko/did/c5/ c6/c11/oni)