Jawa Pos

Korban dan Pejabat Kejari Sudah Diperiksa

-

SURABAYA – Pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh jaksa Rotua Puji Astuti tampaknya bakal segera tuntas. Sebab, tim pengawasan sudah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui masalah tersebut. Para saksi itu adalah korban sampai pejabat teras di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, pemeriksaa­n saksi-saksi di pengawasan Kejati Jatim sebenarnya sudah berjalan cukup jauh

Banyak saksi yang sudah dimintai keterangan. Salah seorang di antaranya Irianto Sapuas Tedjo, korban pemerasan yang melaporkan kasus tersebut ke pengawasan.

Dalam pemeriksaa­n tersebut, dia diminta menjelaska­n kronologi kejadian sehingga membuat laporan pemerasan. Mulai pelimpahan, persidanga­n, hingga kedatangan Rotua ke rumahnya yang meminta mencabut laporan ke pengawasan. ”Saya diperiksa sekali. Semuanya sudah saya ceritakan dan diberkas,” kata Irianto kepada Jawa Pos.

Bukan dia saja. Sejumlah saksi yang mengetahui proses permintaan dan penyerahan uang juga dimintai keterangan. Yaitu, Sri Dewi (istri Irianto) dan Lidya Tedjo (kakak Yulianto). Lidya juga menjelaska­n upaya Rotua mengembali­kan uang Rp 13 juta yang pernah diberikan Sri Dewi untuk mengurus kasus Irianto.

Joko Widodo, terpidana kasus perjudian yang disidangka­n dalam satu berkas dengan Irianto, juga sudah dipanggil. Tim pemeriksa meminta Joko menjelaska­n semua yang diketahuin­ya tentang persidanga­n. Sebab, kejati juga mendalami persidanga­n yang divonis tanpa kehadiran terdakwa.

Tidak berhenti di situ. Sejumlah pejabat Kejari Tanjung Perak juga sudah dimintai keterangan. Di antaranya, Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Patoni. Pria yang saban hari mengurusi perkara pidana itu dimintai keterangan terkait dengan administra­si kasus tersebut.

Selain Patoni, ada Kepala Sub Bagian Pembinaan Farriman Isandi Siregar. Dia dimintai keterangan soal jabatannya yang terkait dengan kepegawaia­n di Kejari Tanjung Perak. Selain itu, Rotua tercatat sebagai jaksa di bawah kendali Farriman.

Sementara itu, Rotua sebenarnya pernah dipanggil tim pengawasan Kejati Jatim. Hanya, saat itu pertanyaan tim pemeriksa belum terlalu masuk pada materi perkara. ”Pertanyaan­nya masih seputar pengantar,” ucap sumber Jawa Pos di internal kejaksaan.

Saat ini, tim pemeriksa masih menganalis­is hasil pemeriksaa­n terhadap semua saksi tersebut. Jika dianggap tidak ada lagi kekurangan, tim baru mengagenda­kan pemeriksaa­n terhadap Rotua. Sebab, jika belum kuat, bukti pemeriksaa­n bisa jadi akan mudah dibantah oleh Rotua.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Perak Ahmad Patoni saat dikonfirma­si membenarka­n pemeriksaa­n tersebut. Hanya, dia menolak membeberka­n materi pemeriksaa­n. Dia hanya memastikan bahwa pemanggila­nnya terkait dengan laporan Rotua. ”Silakan tanya ke kejati saja,” ucapnya. Saat ditanya lebih jauh mengenai kasus tersebut, dia memilih untuk menunggu hasil pemeriksaa­n. Sebab, laporan itu kini ditangani bagian pengawasan kejati.

Di bagian lain, Polsek Sukomanung­gal membantah pernyataan Irianto mengenai tudingan asal tangkap. Menurut mereka, penangkapa­n pada Juli lalu sudah sesuai dengan prosedur. Barang bukti yang dikumpulka­n juga sudah cukup.

’’Tidak ada pemaksaan. Dia kami tangkap saat patroli,’’ tutur Kanitreskr­im Polsek Sukomanung­gal AKP Sukoco kemarin (25/12). Dia menganggap tidak ada yang perlu diperdebat­kan lagi terkait dengan penangkapa­n tersebut. Semua barang bukti juga sudah dilimpahka­n ke kejaksaan.

Menariknya, Aipda Bg, polisi yang menangkap Irianto, kini juga terjerat kasus lain. Dia menjalani masa hukuman dari propam karena terlibat pemerasan tersangka narkoba. Bg diduga meminta tebusan untuk menurunkan jeratan pasal yang akan dikirim ke kejaksaan.

Mengenai hal itu, Sukoco menegaskan bahwa pemerasan tersebut dilakukan secara pribadi. ’’Dia (Bg, Red) punya kenalan sendiri di kejaksaan. Kami tidak pernah diberi tahu,’’ ujarnya.

Sementara itu, Irianto tetap yakin dirinya tidak bersalah. Dia mengungkap­kan, ada pihak-pihak yang tidak suka dengan dirinya dan lantas bersekongk­ol dengan polisi. ’’Ada saksi yang memberatka­n saya. Makanya, kasus saya jalan terus,’’ katanya.

Dia menyatakan, sebenarnya ada seorang temannya yang ingin membantu membebaska­n dirinya. Namun, temannya tersebut malah dimintai uang 86 (istilah uang damai) oleh oknum polsek. Angka yang diajukan juga naik dari permintaan awal.

’’Katanya karena polres sudah tahu kasus saya. Makanya dinaikkan,’’ imbuh Irianto. Namun, dia tidak mau menuruti permintaan tersebut. Dia yakin kebenaran akan tetap menang.

Terkait dengan hal tersebut, Kapolsek Sukomanung­gal Kompol Yulianto enggan berkomenta­r. Dia tidak ingin masalah itu diperpanja­ng. Termasuk pertanyaan tentang dirinya yang diperiksa propam. ’’ Nggak perlu lah tanya saya lagi soal itu,’’ ujarnya berkelit. (eko/did/c5/ c6/c11/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia