Tujuh Pengacara Bela Terdakwa Kasus Sandal
GRESIK – Nanang Karuniawan, terdakwa perkara dugaan penistaan agama dalam kasus sandal berlafaz Allah, berupaya keras melepaskan diri dari jerat hukum. Desainer sandal di PT Pradipta Perkasa Makmur (PPM) itu menyiapkan tujuh pengacara sebagai pembela di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa Nanang, Sanaissara Hamamnudin, membenarkan bahwa kliennya menyiapkan tujuh lawyer. Semuanya berasal dari Esa Law Office Surabaya yang dipimpinnya. ’’Kami siap memberikan pembelaan secara maksimal,’’ kata Sanaissara kepada kemarin (25/12).
Menurut dia, kasus yang dihadapi kliennya terbilang cukup langka dan sangat sensitif. Rentan timbul gejolak publik karena bersinggungan dengan penodaan agama. Pihaknya pun akan bersikap ekstrahati-hati selama persidangan. ’’Ini bukan kasus umum sehingga kami harus hati-hati,’’ ujarnya.
Sanaissara menegaskan, yang dihadapi kliennya murni urusan pekerjaan. Tidak ada hubungannya dengan penodaan agama. Nah, untuk membuktikannya, terdakwa siap menghadirkan saksi meringankan ( a de charge) di persidangan. Rencananya, ada dua saksi a de charge yang dihadirkan di depan majelis hakim. ’’Namun, kami tetap melihat perkembangan di persidangan,’’ imbuhnya.
Di pihak lain, Kasi Intel Kejari Gresik Lutchas Rohman menyatakan tidak gentar dengan pembelaan terdakwa Nanang Karuniawan. ’’Mau menyiapkan berapa pengacara silakan. Itu kan haknya,’’ ujar Lutchas.
Jaksa, kata dia, juga telah menyiapkan ’’amunisi’’ untuk membuktikan perbuatan tindak pidana yang disangkakan. Salah satunya dengan menyiapkan 13 saksi. Yakni 9 saksi fakta dan 4 saksi ahli. ’’Jaksa sudah menyiapkan semuanya untuk membuktikan dakwaan,’’ papar Lutchas.
Sebelumnya diberitakan, sidang perdana kasus dugaan penodaan agama dalam sandal berlafaz Allah dimulai Senin lalu (21/12). Nanang Karuniawan duduk di kursi pesakitan PN Gresik sebagai terdakwa. Di depan majelis, lelaki 49 tahun asal Madiun itu meminta pengalihan penahanan dari Rutan Cerme menjadi tahanan kota. Senin depan (28/12) sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari jaksa. (mar/c19/roz)