DJP Kejar Pengemplang Pajak
JAKARTA – Pemerintah tahun ini akan mengejar perusahaan pengemplang pajak. Berdasar data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat 2.000 perusahaan multinasional yang ditengarai sengaja tidak membayar pajak penghasilan (PPh) badan pasal 25 dan 29.
Modus yang umum dilakukan, perusahaan penanaman modal asing (PMA) itu mengaku rugi selama sepuluh tahun terakhir. Kenyataannya, perusahaan tersebut tetap beroperasi. Karena merugi, mereka tidak terkena kewajiban membayar PPh pasal 25 dan 29.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengakui, perusahaan tersebut membayar sejumlah pajak seperti PPh final dan PPh 21. Namun, perusahaan itu enggan membayar pajak atas pendapatan dan keuntungan usaha.
”Memang paling sulit menarik PPh pasal 25 dan 29, karena pajak itu melekat pada badan (perusahaan, Red) itu sendiri,” tuturnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Mekar Satria Utama menambahkan, ada beberapa modus yang dilakukan perusahaan-perusahaan untuk menghindari pajak. Pertama, perusahaan berbentuk afiliasi dengan induk di luar negeri. Dengan demikian, dimungkinkan transaksi pembelian barang dan jasa antardivisi dalam satu perusahaan dengan harga tidak wajar ( mark-up serta mark-down).
Cara yang umum dilakukan, perusahaan di Indonesia harus membeli bahan baku dengan harga sangat tinggi kepada induk usaha di luar negeri. Dengan demikian, perusahaan di Indonesia rugi, sedangkan perusahaan di luar negeri untung. Modus kedua, perusahaan menaikkan biaya modal saat mengajukan izin investasi ke BKPM. Harapannya, perusahaan mendapat insentif pajak seperti tax holiday dan allowance. (ken/c11/noe)