Resmi Copot Bupati Sumedang
Wakil Naik Jadi Pelaksana Tugas
BANDUNG – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri resmi mencopot Ade Irawan dari jabatannya sebagai bupati Sumedang. Pencopotan itu seiring dengan tindakan korupsi yang dilakukan Ade saat menjabat ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009–2014.
Pencopotan Ade itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32.971 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Sumedang oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kepada Wakil Bupati Sumedang Eka Setiawan di Gedung Sate, Bandung, kemarin (28/3). Heryawan mengatakan, dengan adanya surat keputusan tersebut, Eka resmi menjabat pelaksana tugas bupati.
’’Kami sudah serahkan SK-nya. Surat keputusan Mendagri ini menyatakan, pemberhentian Ade Irawan sebagai bupati Sumedang juga sekaligus mengukuhkan pelaksana tugas atau Plt bupati Sumedang dan menugaskan Wakil Bupati Sumedang Ade Irawan yang masih berstatus bupati menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Ade hadir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar. Saat itu, Ade menjabat anggota DPRD Cimahi periode 2009–2014. Pak Eka Setiawan sebagai Plt bupati Sumedang,’’ kata Heryawan.
Oleh karena itu, Heryawan meminta DPRD Kabupaten Sumedang segera memproses pengukuhan Plt bupati Sumedang menjadi bupati definitif. ’’Selain itu, kami meminta DPRD Kabupaten Sumedang segera memilih wakil bupati Sumedang definitif,’’ katanya. Ade dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Marudut Bakara, jaksa penuntut
Eka menerangkan, dengan adanya SK penunjukan dirinya sebagai Plt bupati Sumedang, pihaknya menyerahkan proses tersebut ke DPRD. Terlebih, badan legislatif tersebut memiliki kewenangan untuk mengajukan hal itu.
’’Selanjutnya ya menunggu proses di DPR karena ada aturan yang mengatur itu,’’ kata Eka. umum yang diketuai Emi Fatimah menyatakan bahwa Ade terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ade yang sudah berstatus nonaktif divonis 2 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Ade hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Disinggung mengenai penunjukkan wakil bupati Sumedang, Eka pun menyerahkan hal itu kepada DPRD Kabupaten Sumedang. ’’Kami lihat nanti. Ya, kalau lebih dari 18 bulan, tentunya itu harus ada wakil. Kalau kurang, tidak diperlukan. Tetapi, mekanismenya itu bergantung nanti DPRD yang mengatur,’’ katanya. (agp/JPG/c4/diq)