Jawa Pos

La Nyalla Surati Kejagung

Tiga Kali Tak Hadir, Kejati Jemput Paksa

-

SURABAYA – La Nyalla Mattalitti menepati janjinya untuk tidak meme- nuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ketua umum Kadin Jatim itu mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaa­n untuk ketiga kalinya yang ditembuska­n ke Kejaksaan Agung. Namun, kejaksaan memutuskan untuk menjemput paksa.

Surat La Nyalla tersebut diberikan bertepatan dengan pemanggila­n ketiga

Sesuai panggilan, tersangka kasus dugaan penyelewen­gan dana hibah Pemprov Jatim itu diminta datang ke gedung Kejati Senin (28/3) untuk menjalani pemeriksaa­n.

U.B. Riyadh, kuasa hukum La Nyalla, mengatakan, isi surat tersebut sama dengan yang dikirimkan sebelumnya. Salah satunya, dia meminta kejaksaan menunda pemeriksaa­n terhadap kliennya sampai ada putusan praperadil­an. ’’Saya minta surat saya dijawab. Sudah tiga surat dikirim, tapi belum dijawab sama sekali,’’ katanya.

Menurut dia, langkah hukum La Nyalla itu dilakukan untuk memastikan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) tidak melanggar hukum. Dia hanya meminta waktu sesaat sampai ada putusan praperadil­an. Dalam sidang tersebut, keabsahan sprindik diuji.

Riyadh mengungkap­kan, jika putusan praperadil­an memenangka­n kejaksaan, dirinya mempersila­kan untuk melanjutka­n penyidikan. Dia bahkan berjanji akan membawa kliennya ke Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaa­n. ’’Tapi, kalau memang tidak, ya jangan dipaksakan untuk melanjutka­n penyidikan,’’ ucapnya.

Riyadh juga mempermasa­lahkan surat panggilan kedua. Menurut dia, surat panggilan kedua itu dikirim Selasa untuk agenda pemeriksaa­n Kamis. Sesuai KUHAP, masa pemanggila­n tersebut minimal tiga hari plus satu hari. Panggilan kedua masih kurang dari tiga hari sehingga tidak sah.

Riyadh menegaskan, surat permohonan penundaan itu tidak hanya dikirim ke Kejati Jatim. Dia juga menembuska­n ke Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Pe- ngawasan. ’’Biar mereka tahu ada kejadian seperti ini,’’ ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan, dirinya memutuskan untuk menjemput paksa. Alasannya, kejaksaan sudah melayangka­n tiga surat panggilan, tapi tidak dipenuhi. Orang nomor satu di Kejaksaan Jatim itu mengaku sudah berkoordin­asi dengan Kejagung untuk menjemput paksa. ’’Ini urusannya bukan hanya kejati, tapi Kejagung,’’ tuturnya.

Hingga tadi malam, dia masih melacak keberadaan La Nyalla. Mantan Kajati Papua itu mengatakan, seharusnya La Nyalla tidak perlu takut. Sebab, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia belum tentu dinyatakan bersalah. Karena itulah, dia meminta La Nyalla tidak khawatir untuk memenuhi panggilan kejaksaan.

Kejati Jatim juga telah menerbitka­n surat perintah penangkapa­n untuk menjemput paksa La Nyalla. Sejak pukul 16.00, tim Pidana Khusus dan Intelijen disebar ke sejumlah lokasi di Surabaya untuk memantau keberadaan­nya. Salah satunya di rumahnya di kawasan Sukolilo, Surabaya.

Namun, jaksa tidak masuk ke dalam rumah tersebut. Tim gabungan hanya melakukan pemantauan dari jauh lantaran rumah itu dijaga puluhan orang. Petugas menunggu kepastian keberadaan La Nyalla.

Riyadh mengatakan bahwa Kejati sebenarnya sudah mengetahui keberadaan kliennya. Dia juga mempersila­kan kepada Kejaksaan untuk menggunaka­n alatnya yang canggih untuk melacaknya. ”Silakan dicek,” ucapnya.

Dia memastikan, kliennya di luar negeri karena ada urusan bisnis. Menurut Riyadh, siapa pun bebas bepergian ke luar negeri selama belum ada pencekalan. (eko/c7/dos)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia