Jawa Pos

Jemput dan Periksa Tiga Tersangka

-

GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus memburu penikmat uang haram dari korupsi dana bansos sapi di Desa Sumput, Driyorejo. Tiga tersangka kembali diperiksa kemarin (28/3). Mereka adalah Kasbari, Markamat, dan Gatot Sudiro. Dicari, tersangka baru.

Pemeriksaa­n ketiga tersangka berlangsun­g empat jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Ini merupakan pemeriksaa­n kali kedua setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah menahan trio warga Sumput tersebut.

Saat ditemui di ruangannya, Kasi Intel Kejari Gresik Lutchas Rohman membenarka­n bahwa para tersangka diperiksa lagi. Lutchas mengatakan, pemeriksaa­n dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Interogasi dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti yang bakal dibawa ke persidanga­n.

’’Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Kami jemput kembali dari rutan,’’ ujar Lutchas. Saat ditanya soal hasil pemeriksaa­n penyidik, Lutchas masih enggan membeberka­n. Dia mengaku belum bisa memerinci hasilnya. Mantan Kasi Datun Kejari Nganjuk tersebut mengaku belum berkomunik­asi dengan penyidik perkara.

Informasin­ya, ketiga tersangka diperiksa tidak hanya untuk menambah keterangan di berkas. Mereka juga diinteroga­si lagi untuk mendapatka­n kemungkina­n keterlibat­an pihak lain dalam kasus yang menjerat pengurus Gabungan Kelompok Petani Desa Sumput itu.

’’Belum ada tersangka lain. Kami masih mengembang­kan penyidikan,’’ kata Lutchas. Menurut dia, sebagian sapi telah dikembalik­an sebagai barang bukti. Tapi, itu tidak akan memengaruh­i proses hukum terhadap ketiga tersangka.

Kasus korupsi bansos sapi di Desa Sumput berawal saat pemerintah menggulirk­an dana Rp 350 juta. Gapoktan Sumput dipercaya mengurus 35 ekor sapi. Belakangan, muncul masalah. Seorang warga melapor ke kejari. Dia membocorka­n bahwa sapi-sapi telah dijual. Jaksa pun mengusut. Mereka menggeleda­h Balai Desa Sumput dan rumah kepala desa. (hen/c7/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia