Jemput dan Periksa Tiga Tersangka
GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus memburu penikmat uang haram dari korupsi dana bansos sapi di Desa Sumput, Driyorejo. Tiga tersangka kembali diperiksa kemarin (28/3). Mereka adalah Kasbari, Markamat, dan Gatot Sudiro. Dicari, tersangka baru.
Pemeriksaan ketiga tersangka berlangsung empat jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Ini merupakan pemeriksaan kali kedua setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah menahan trio warga Sumput tersebut.
Saat ditemui di ruangannya, Kasi Intel Kejari Gresik Lutchas Rohman membenarkan bahwa para tersangka diperiksa lagi. Lutchas mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Interogasi dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti yang bakal dibawa ke persidangan.
’’Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Kami jemput kembali dari rutan,’’ ujar Lutchas. Saat ditanya soal hasil pemeriksaan penyidik, Lutchas masih enggan membeberkan. Dia mengaku belum bisa memerinci hasilnya. Mantan Kasi Datun Kejari Nganjuk tersebut mengaku belum berkomunikasi dengan penyidik perkara.
Informasinya, ketiga tersangka diperiksa tidak hanya untuk menambah keterangan di berkas. Mereka juga diinterogasi lagi untuk mendapatkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat pengurus Gabungan Kelompok Petani Desa Sumput itu.
’’Belum ada tersangka lain. Kami masih mengembangkan penyidikan,’’ kata Lutchas. Menurut dia, sebagian sapi telah dikembalikan sebagai barang bukti. Tapi, itu tidak akan memengaruhi proses hukum terhadap ketiga tersangka.
Kasus korupsi bansos sapi di Desa Sumput berawal saat pemerintah menggulirkan dana Rp 350 juta. Gapoktan Sumput dipercaya mengurus 35 ekor sapi. Belakangan, muncul masalah. Seorang warga melapor ke kejari. Dia membocorkan bahwa sapi-sapi telah dijual. Jaksa pun mengusut. Mereka menggeledah Balai Desa Sumput dan rumah kepala desa. (hen/c7/roz)