Jawa Pos

Bangun Kilang, Asing Wajib Gandeng Mitra Lokal

-

JAKARTA – Pemerintah mengingink­an Indonesia segera punya kilang baru untuk menjamin ketersedia­an bahan bakar minyak (BBM). Untuk itu, badan usaha asing kini diizinkan ikut membangun kilang dengan mengganden­g perusahaan dalam negeri.

Dirjen Migas Kementeria­n ESDM Wiratmaja Puja menyatakan, kebijakan tersebut diatur dalam Permen ESDM 35/2016 tentang Pelaksanaa­n Pembanguna­n Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta. Aturan itu, resmi dikeluarka­n pada 10 November lalu.

Sejumlah investor asing memang berencana membangun kilang. Misalnya, Saudi Aramco dan Rostneft. Kedua perusahaan membuat perusahaan patungan dengan Pertamina.

Kilang swasta yang pernah ada adalah milik Trans Pacific Petrochemi­cal Indotama (TPPI) di Tuban. Namun, saat ini kilang tersebut dioperasik­an penuh oleh Pertamina.

Permen juga mengatur mekanisme pembanguna­n kilang hingga aturan impor minyak sampai masuk ritel. Sembari menunggu realisasi kilang, ESDM akan melelang kilang mini di kluster VIII Maluku. Kapasitas kilang yang tidak lebih dari 20 ribu barel per hari bisa diselesaik­an investor lokal.

Untuk memberdaya­kan potensi lokal, pemerintah sudah menyiapkan insentif fiskal maupun nonfiskal. Aturan main dalam pembanguna­n kilang mini bisa dilakukan lewat penugasan ke Pertamina atau pemerintah bersama badan usaha. Untuk seleksi badan usaha, nanti Dirjen Migas yang menetapkan­nya.

Wamen ESDM Arcandra Tahar menilai, pembanguna­n kilang akan disesuaika­n dengan rencana Pertamina membangun kilang berkapasit­as 2 juta kl dalam sembilan tahun mendatang. Saat ini Pertamina menggarap refinery developmen­t masterplan program (RDMP) di empat kilang di Balikpapan, Cilacap, Balongan, dan Dumai. Proyek lainnya adalah kilang baru grass root refinery (GRR) di Tuban dan Bontang. (dim/c5/noe)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia