Polisi Tangkap Anggota TNI Palsu
Berlagak Jadi Debt Collector
SIDOARJO – Berlagak sebagai anggota TNI, Agus Dwi Winarno (ADW) telah melakukan tindak penipuan, perampasan, dan pengeroyokan. Warga Dusun Daleman Selatan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, itu pun ditangkap dan langsung dijebloskan ke tahanan Mapolresta Sidoarjo.
Dalam menjalankan aksinya tersebut, Agus berkomplot dengan pengacara bernama Ruli Agus Kurniawan (RAK). Kedua- nya berasal dari satu kampung. Dari ta ngan para tersangka, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain gun hitam merek Taurus, botol plastik berisi amunisi, dan satu buah handy talky (HT) hitam bermerek Alinco
Selain itu, polisi menyita kalung lencana TNI kesatuan khusus. Lalu kartu tanda penduduk (KTP) asli yang di dalamnya tertera pekerjaan Agus sebagai anggota TNI. Petugas juga mengamankan satu jaket doreng TNI. ”Setelah dicek ke instansi resmi TNI, mereka bukan anggota. Padahal, KTP-nya asli,” ujar Kapolresta Sidoarjo AKBP Muhammad Anwar Nasir kemarin (21/11). ”Belajar dari kasus ini, kami berharap dinas kependudukan juga perlu berhati-hati dalam memberikan label pekerjaan pada penduduk,” lanjut Anwar.
Tindak kriminal anggota TNI abal-abal alias palsu itu terungkap setelah polisi mendapat laporan dari korban bernama David Arifin dan Adi Soninjau. Awalnya dua korban tersebut menyewa mobil Daihatsu Xenia pada seseorang bernama Tri Lucky alias Oki. Mobil disewa beberapa hari dan pada 16 Oktober pukul 06.00 harus kembali. Namun, hingga pukul 21.00 mobil belum kembali. Oki pun panik.
Nah, Agus dan Ruli yang mengetahui kabar itu pun menawarkan jasa. Keduanya mendatangi rumah Oki. Mereka siap mencarikan mobil tersebut. Agus dan Ruli lalu mengajak empat rekannya, yakni S,I, D, dan B (mereka masih buron). Lokasi pengambilan mobil adalah sekitar rumah korban David, dekat SPBU Balongbendo, Jalan Mayjen Bambang Yuwono.
Kepada kedua korban, Agus menjelaskan bahwa dirinya adalah anggota Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya. Korban David dan Adi pun percaya begitu saja. Apalagi, saat itu Agus dan Ruli berpakaian layaknya anggota TNI. Berseragam lengkap dengan menenteng HT. Korban makin percaya ketika Agus menunjukkan tanda keanggotaan TNI dan surat kuasa penarikan mobil.
Namun, perkara pembayaran dan penarikan mobil tersebut tidak bisa diselesaikan di tempat kejadian perkara (TKP). Percekcokan pun terjadi. Korban ngotot tidak mau menyerahkan mobil. Agus dan Ruli kemudian mengeluarkan pistol, mengancam menembak korban. Bukan hanya itu, para pelaku juga melakukan kekerasan terhadap kedua korban. Mereka mengeroyok dan memukul korban hingga terluka. Korban pun melapor kepada polisi.
Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap Agus dan Ruli pada 1 November lalu. Empat pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Sidoarjo. ” Tersangka lain yang ikut melakukan tindak kekerasan terhadap dua korban terus kami buru,” ujar Anwar.
Polresta Sidoarjo menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni pasal tentang tindak kekerasan dan lima pasal lain yang bersangkutan dengan pemalsuan identitas serta kepemilikan senjata tanpa dilengkapi dokumen lengkap. Agus dan Ruli pun ter- ancam hukuman berat. Untuk kepemilikan senjata api (senpi), misalnya, berdasar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senpi, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Dalam ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo kemarin, kedua pelaku tidak mau memberikan pernyataan apa pun. Dengan mengenakan baju tahanan dan penutup kepala, keduanya lebih kerap menunduk. Saat sejumlah wartawan berupaya mewawancarai, Agus dan Ruli tetap membisu. Gurat penyesalan tampak di wajah Agus yang masih berumur 28 tahun dan Ruli yang berusia 39 tahun. (jos/c9/hud)