Anak Bupati Klaten Ditanyai Asal Rp 3 M
Ditemukan di Lemari Kamar
JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kabupaten Klaten dilanjutkan dengan pemeriksaan Andy Purnomo. Politikus PDI Perjuangan itu adalah anak Bupati Klaten Sri Hartini yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Didampingi pengacara Dedy Suwadi, Andy kemarin (16/1) menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam.
Sekitar pukul 17.00 Andy keluar dari gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said. Dia bersama Dedy buru-buru masuk ke mobil. Andy irit bicara tentang materi pemeriksaan. Dia hanya mengaku ditanyai sekitar 20 pertanyaan. ”Nanti tanya penyidik saja,” ujar ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten itu.
Dedy menambahkan, inti pemeriksaan tersebut ialah memperjelas temuan-temuan di rumah dinas. Termasuk uang Rp 3 miliar yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan di rumah dinas Sri Hartini di Klaten. ” Tadi hanya klarifikasi berkaitan dengan hal-hal yang terkait dengan rumah dinas dan itu sudah disampaikan,” imbuh dia. Mereka berdua lantas buru-buru masuk ke mobil.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, hingga kemarin Andy masih ditetapkan sebagai saksi. Pemeriksaan Andy tersebut bertujuan menemukan informasi soal pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. ”Dikonfirmasi juga soal sejumlah nama dan jabatan di Pemkab Klaten,” ujar Febri kemarin.
Apakah nama Andy ada dalam catatan rekapan penerima dan pengepul uang suap? Febri enggan menjawab lebih detail lantaran itu bagian dari penyelidikan. Dia hanya menyatakan, memang ada banyak nama, jabatan, dan informasi nilai uang di catatan tersebut. ”Kami masih terus mendalami informasi itu. Belum dapat diungkapkan,” ucapnya.
Namun, Andy diduga kuat mengetahui duduk perkara suap pengisian jabatan di Pemkab Klaten itu. Suap yang menggunakan kode uang syukuran tersebut telah menyeret Sri Hartini dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Pemkab Klaten Suramlan. Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) pengujung Desember lalu itu, ditemukan uang Rp 2 miliar di dalam dua kardus. Terdiri atas Rp 80 juta, USD 5.700, dan SGD 2.035.
”Saksi (Andy, Red) diperiksa karena mengetahui bagian dari rangkaian peristiwa perkara yang sedang disidik. Tentu saja juga dikonfirmasi terkait dengan temuan uang senilai Rp 3 miliar,” ujar Febri.
Uang Rp 3 miliar tersebut ditemukan petugas KPK di lemari kamar pada saat penggeledahan yang berselang dua hari setelah OTT. Petugas juga menemukan uang Rp 200 juta di rumah dinas bupati Klaten. (jun/c9/oki)