Jawa Pos

Kedudukan Freeport Tak Lagi Setara

Sri Mulyani Jamin Tak Abaikan Kontrak Lama

-

JAKARTA – Kedudukan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pemerintah tak lagi setara. Dengan persetujua­n Freeport mengubah status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambang­an khusus (IUPK), anak usaha Freeport McMoran Amerika Serikat (AS) itu wajib tunduk terhadap aturan yang berlaku di tanah air. Dengan IUPK, kedudukan negara lebih tinggi daripada Freeport.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menilai langkah PTFI tersebut merupakan awal yang baik. ’’Sebab, menurut UU Minerba, sebetulnya pemegang KK bisa memiliki kontrak hingga waktunya berakhir,’’ jelasnya kepada Jawa Pos kemarin (16/1).

Legislator Partai Golkar itu menyatakan, ada perbedaan hak-hak yang akan didapat PTFI seiring dengan berubahnya status KK menjadi IUPK. Dia menjelaska­n, perbedaan fundamenta­l tersebut mengacu pada skema kontrak dan izin yang sangat berbeda. Dalam IUPK, pemegang izin harus tunduk terhadap aturan yang berlaku. ’’Kontrak dan izin jelas berbeda. Sistemnya adalah pre

vailing law. Jadi, dia (perusahaan, Red) dipaksa mengikuti aturan yang berlaku. Apabila tidak, bisa dicabut izinnya,’’ katanya.

Sementara itu, kekuatan kontrak bergantung pada upaya yang dilakukan pemegang KK. Dia mencontohk­an, jika berada dalam paksaan, pemegang KK bisa melakukan upaya arbitrase dan lainnya. Namun, saat KK berubah menjadi IUPK, hak tersebut otomatis hilang.

Jika IUPK disetujui pemerintah, operasiona­l PTFI akan berlangsun­g hingga 2021 dan dapat diperpanja­ng dua kali 10 tahun. Vice President Corporate Communicat­ion PTFI Riza Pratama mengungkap­kan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pemerintah terkait dengan perpanjang­an operasiona­l. ’’PTFI telah menyampaik­an kepada pemerintah tentang kesediaan untuk dikonversi menjadi IUPK,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (16/1).

Riza menjelaska­n, perubahan menjadi IUPK tersebut dilakukan dengan catatan adanya stabilitas investasi dan jaminan kepastian hukum dan fiskal dari pemerintah Indonesia.

Pembanguna­n smelter PTFI di Gresik, Jawa Timur, saat ini baru mencapai 14 persen. Padahal, di rencana awal, pembanguna­n smelter dengan nilai investasi USD 2,2 miliar tersebut selesai sebelum 12 Januari 2017. Namun, hingga kini, pembanguna­n smelter berkapasit­as 2 juta ton itu belum selesai.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemerintah telah mengeluark­an regulasi baru yang saling menguntung­kan antara perusahaan pertambang­an dan pemerintah. Regulasi tersebut tidak mengabaika­n kontrak terdahulu. Karena itu, pemerintah ingin membangun iklim saling menguntung­kan. (dee/ken/c5/sof)

 ?? ANDREW WILLY/JAWA POS ??
ANDREW WILLY/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia