Kedudukan Freeport Tak Lagi Setara
Sri Mulyani Jamin Tak Abaikan Kontrak Lama
JAKARTA – Kedudukan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pemerintah tak lagi setara. Dengan persetujuan Freeport mengubah status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), anak usaha Freeport McMoran Amerika Serikat (AS) itu wajib tunduk terhadap aturan yang berlaku di tanah air. Dengan IUPK, kedudukan negara lebih tinggi daripada Freeport.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menilai langkah PTFI tersebut merupakan awal yang baik. ’’Sebab, menurut UU Minerba, sebetulnya pemegang KK bisa memiliki kontrak hingga waktunya berakhir,’’ jelasnya kepada Jawa Pos kemarin (16/1).
Legislator Partai Golkar itu menyatakan, ada perbedaan hak-hak yang akan didapat PTFI seiring dengan berubahnya status KK menjadi IUPK. Dia menjelaskan, perbedaan fundamental tersebut mengacu pada skema kontrak dan izin yang sangat berbeda. Dalam IUPK, pemegang izin harus tunduk terhadap aturan yang berlaku. ’’Kontrak dan izin jelas berbeda. Sistemnya adalah pre
vailing law. Jadi, dia (perusahaan, Red) dipaksa mengikuti aturan yang berlaku. Apabila tidak, bisa dicabut izinnya,’’ katanya.
Sementara itu, kekuatan kontrak bergantung pada upaya yang dilakukan pemegang KK. Dia mencontohkan, jika berada dalam paksaan, pemegang KK bisa melakukan upaya arbitrase dan lainnya. Namun, saat KK berubah menjadi IUPK, hak tersebut otomatis hilang.
Jika IUPK disetujui pemerintah, operasional PTFI akan berlangsung hingga 2021 dan dapat diperpanjang dua kali 10 tahun. Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama mengungkapkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pemerintah terkait dengan perpanjangan operasional. ’’PTFI telah menyampaikan kepada pemerintah tentang kesediaan untuk dikonversi menjadi IUPK,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (16/1).
Riza menjelaskan, perubahan menjadi IUPK tersebut dilakukan dengan catatan adanya stabilitas investasi dan jaminan kepastian hukum dan fiskal dari pemerintah Indonesia.
Pembangunan smelter PTFI di Gresik, Jawa Timur, saat ini baru mencapai 14 persen. Padahal, di rencana awal, pembangunan smelter dengan nilai investasi USD 2,2 miliar tersebut selesai sebelum 12 Januari 2017. Namun, hingga kini, pembangunan smelter berkapasitas 2 juta ton itu belum selesai.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru yang saling menguntungkan antara perusahaan pertambangan dan pemerintah. Regulasi tersebut tidak mengabaikan kontrak terdahulu. Karena itu, pemerintah ingin membangun iklim saling menguntungkan. (dee/ken/c5/sof)