Aturan Margin Dorong Broker Tambah Modal
JAKARTA – Regulator mendorong perusahaan sekuritas (broker) untuk memperkuat modal. Hal itu dilakukan dengan mengubah jumlah saham yang diperbolehkan untuk diberi fasilitas margin menjadi 200 saham. Namun, margin dibatasi hanya untuk broker dengan modal minimal Rp 250 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dalam tahap finalisasi revisi aturan BEI terkait dengan pembiayaan margin kemarin (16/01). Terdapat dua peraturan dalam hal tersebut.
Landasan utama revisi aturan fasilitas transaksi saham dengan modal tambahan pinjaman dari broker untuk investor terhadap saham-saham tertentu itu bertujuan meningkatkan transaksi di bursa.
’’Mengenai perusahaan efek yang boleh memberikan pembiayaan (margin, Red) diatur secara lebih jauh oleh bursa. Dalam mengatur itu, disyaratkan beberapa hal. Yakni, MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) minimal, perusahan efek harus anggota bursa, dan ada ketentuan lain,’’ ungkap Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida di gedung BEI kemarin (16/01).
Nasabah yang melakukan margin trading juga diwajibkan untuk membuka rekening margin yang berbeda dengan rekening reguler dan jaminan awal. ’’Efek atau saham yang bisa dimasukkan sebagai saham yang bisa ditransaksikan margin juga diatur. Yang banyak berubah adalah kriteria saham yang bisa dimarginkan,’’ tutur Nurhaida.
Mungkin, menurut dia, saham yang bisa ditransaksikan margin nantinya berada di atas 190 saham jika dibandingkan dengan saat ini yang hanya 57 saham. ’’Karena itu, hal tersebut sangat berpengaruh besar bagi trasaksi bursa. Sebab, hal itu akan dimanfaatkan perusahaan efek,’’ jelasnya. Nantinya, broker yang boleh memberikan fasilitas margin kepada semua saham masuk kriteria hanya yang MKBD-nya di atas Rp 250 miliar. Tujuannya adalah mitigasi risiko.( gen/c22/noe)