Jawa Pos

Aturan Margin Dorong Broker Tambah Modal

-

JAKARTA – Regulator mendorong perusahaan sekuritas (broker) untuk memperkuat modal. Hal itu dilakukan dengan mengubah jumlah saham yang diperboleh­kan untuk diberi fasilitas margin menjadi 200 saham. Namun, margin dibatasi hanya untuk broker dengan modal minimal Rp 250 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumka­n dalam tahap finalisasi revisi aturan BEI terkait dengan pembiayaan margin kemarin (16/01). Terdapat dua peraturan dalam hal tersebut.

Landasan utama revisi aturan fasilitas transaksi saham dengan modal tambahan pinjaman dari broker untuk investor terhadap saham-saham tertentu itu bertujuan meningkatk­an transaksi di bursa.

’’Mengenai perusahaan efek yang boleh memberikan pembiayaan (margin, Red) diatur secara lebih jauh oleh bursa. Dalam mengatur itu, disyaratka­n beberapa hal. Yakni, MKBD (modal kerja bersih disesuaika­n) minimal, perusahan efek harus anggota bursa, dan ada ketentuan lain,’’ ungkap Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida di gedung BEI kemarin (16/01).

Nasabah yang melakukan margin trading juga diwajibkan untuk membuka rekening margin yang berbeda dengan rekening reguler dan jaminan awal. ’’Efek atau saham yang bisa dimasukkan sebagai saham yang bisa ditransaks­ikan margin juga diatur. Yang banyak berubah adalah kriteria saham yang bisa dimarginka­n,’’ tutur Nurhaida.

Mungkin, menurut dia, saham yang bisa ditransaks­ikan margin nantinya berada di atas 190 saham jika dibandingk­an dengan saat ini yang hanya 57 saham. ’’Karena itu, hal tersebut sangat berpengaru­h besar bagi trasaksi bursa. Sebab, hal itu akan dimanfaatk­an perusahaan efek,’’ jelasnya. Nantinya, broker yang boleh memberikan fasilitas margin kepada semua saham masuk kriteria hanya yang MKBD-nya di atas Rp 250 miliar. Tujuannya adalah mitigasi risiko.( gen/c22/noe)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia