Bareskrim Datangi Masjid Al Fauz
Cek Fisik untuk Kasus Dugaan Korupsi
JAKPUS – Kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Masjid Al Fauz di komplek Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Tanah Abang, Rp 27 miliar terus bergulir. Kemarin (16/1) sekitar pukul 09.30 sedikitnya lima penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendatangi bangunan masjid yang berdiri megah di atas lahan seluas 2.174 meter persegi tersebut.
Di sana, mereka mengecek bangunan masjid untuk mengumpulkan bahan penyelidikan kasus yang menyeret nama mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni yang saat ini maju sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta nomer urut 1. Dalam pengecekan tersebut, penyidik mendatangkan sejumlah teknisi bangunan untuk mengecek material bangunan masjid dua lantai itu.
”Pada prinsipnya, kami hanya akan melakukan pengecekan fisik dengan alat,” ucap AKBP Ganis, salah seorang penyidik yang melakukan pengukuran kemarin. Ganis enggan membeberkan secara detail pengecekan bangunan itu. Bahkan, dia meminta pihak yang tidak berkepentingan dilarang mendekat saat penyidik dan tim teknisi melakukan pekerjaannya. ”Nanti saya grogi. Kalau saya grogi, mendingan saya pulang,” tuturnya.
Berdasar pantauan Jawa Pos di lokasi, penyidik dan tim teknisi memeriksa material bangunan dengan cara mendedel salah satu dinding di ruang salat lantai 1. Selain itu, di bagian tangga menuju lantai 2, mereka tampak mengukur salah satu dinding. Pengecekan tersebut dilakukan selama dua jam.
Penyidik berparas ayu tersebut menyatakan bahwa pihak pengelola Masjid Al Fauz, yakni Pemerintah Kota Jakarta Pusat, telah mem- berikan izin resmi kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menjalankan tugas di masjid yang diresmikan mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo tersebut. ”Silakan tanya ke pihak Pemkot Jakarta Pusat saja. Kami di sini kan hanya sebagai tamu,” ujarnya.
Pengecekan bangunan Masjid Al Fauz oleh penyidik Bareskrim Polri tersebut bukan yang pertama. Sebelumnya, pada Rabu (11/1) penyidik Bareskrim Polri melakukan hal serupa. Sementara itu, Kabag Umum Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Prasetyo menolak berkomentar terkait penyelidikan Bareskrim Polri di lingkungannya.
Sebagaimana diketahui, penganggaran masjid itu dilakukan pada 2004 dan pembangunannya dimulai pada 3 Juni 2010 dengan kontrak pertama Rp 27 miliar. Perencanaan hingga lelang dilakukan saat Sylviana Murni menjabat sebagai wali kota Jakarta Pusat. Masjid tersebut rampung dan diresmikan pada 30 Januari 2011 oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Pada November 2016 Bareskrim Mabes Polri menggelar penyelidikan. Mereka menemukan bukti permulaan adanya indikasi korupsi pada APBD Jakarta DKI 2010–2011 terkait pembangunan masjid tersebut.
Di sisi lain, Ketua Tim Kampanye Pasangan Agus-Sylvi Nachrowi Ramli menyatakan, jika memang ada tindak pidana korupsi, kasus tersebut diusut saja sampai tuntas dan transparan. (dod/riz/c21/ano)