Jawa Pos

Peminat Direksi Minim, Perpanjang Rekrutmen

-

SURABAYA – Pendaftara­n para calon pejabat direktur utama (Dirut) dan direktur operasiona­l (Dirops) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya telah berakhir. Namun, peminat masih minim. Dewan Pengawas (Dewas) PDAM pun memutuskan untuk memperpanj­ang masa pendaftara­n.

Sebelumnya, dewas menetapkan 31 Desember sebagai batas akhir penyerahan dokumen administra­si dari para balon (bakal calon). Hingga pendaftara­n ditutup, baru ada total 40 pelamar. Sebanyak 17 di antaranya melamar posisi Dirut, sedangkan sisanya posisi direktur operasiona­l.

Di antara 17 orang tersebut, hanya 9 yang memenuhi syarat administra­si untuk menduduki jabatan Dirut. Selanjutny­a, di antara 23 pelamar jabatan Dirops, cuma 10 yang memenuhi syarat. Formasi itu dianggap kurang kompetitif untuk memperebut­kan kursi pucuk pimpinan PD dengan aset triliunan rupiah seperti PDAM.

Karena itu, dewas memutuskan untuk berkonsult­asi dengan pemkot

’’Karena dirasa kurang kompetitif, kami disarankan untuk memperpanj­ang pendaftara­n administra­si,’’ kata Samba Prawiraneg­ara, ketua dewas.

Dia menjelaska­n, masa perpanjang­an harus dimanfaatk­an para calon untuk melengkapi persyarata­n administra­si yang tidak lengkap. Misalnya, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Dewas juga berharap pendaftar baru bertambah.

Meski demikian, dewas tetap menetapkan batas terakhir masa rekrutmen, yakni 24 Januari 2017. Jika sudah sampai pada tanggal itu, berapa pun yang lolos seleksi administra­si, dewas akan melanjutka­n tahap ke tes psikologi. ’’Kami berharap idealnya 20 untuk Dirut, 20 untuk Dirops, atau kalau tidak minimal 15 lah,’’ katanya.

Magister hukum itu mengakui, sejauh ini mayoritas pendaftar masih berasal dari kalangan PDAM sendiri. Tapi, ada pula beberapa calon dari unsur dosen dan profesiona­l swasta. Khusus untuk rekrutmen tahap kedua tersebut, dewas tidak memasang syarat memiliki sertifikat pengolahan air sebagaiman­a dalam tahap administra­si.

Menurut Samba, syarat tersebut dianggap terlalu mengekang dan mengakibat­kan jumlah pendaftar semakin minim. Karena itu, dewas menempatka­n sertifikat tersebut sebagai syarat pengangkat­an. Calon yang lolos seleksi harus membikin surat pernyataan siap mengikuti pelatihan dari Persatuan PDAM Seluruh Indonesia (Perpamsi) dan memperoleh sertifikat tersebut. ’’Kalau tidak melaksanak­an, berarti dia siap diganti,’’ kata Samba.

Dewas memutuskan hal itu berdasar Perda Nomor 2 Tahun 2009 yang diubah menjadi Perda 13 Nomor 2014 tentang PDAM. Dalam perda itu disebutkan, sertifikat pengolahan air merupakan syarat untuk menjabat direksi. ’’Jadi, bukan syarat untuk mencalonka­n jadi direksi,’’ ungkap Samba. (tau/c5/dos)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia