Peminat Direksi Minim, Perpanjang Rekrutmen
SURABAYA – Pendaftaran para calon pejabat direktur utama (Dirut) dan direktur operasional (Dirops) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya telah berakhir. Namun, peminat masih minim. Dewan Pengawas (Dewas) PDAM pun memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran.
Sebelumnya, dewas menetapkan 31 Desember sebagai batas akhir penyerahan dokumen administrasi dari para balon (bakal calon). Hingga pendaftaran ditutup, baru ada total 40 pelamar. Sebanyak 17 di antaranya melamar posisi Dirut, sedangkan sisanya posisi direktur operasional.
Di antara 17 orang tersebut, hanya 9 yang memenuhi syarat administrasi untuk menduduki jabatan Dirut. Selanjutnya, di antara 23 pelamar jabatan Dirops, cuma 10 yang memenuhi syarat. Formasi itu dianggap kurang kompetitif untuk memperebutkan kursi pucuk pimpinan PD dengan aset triliunan rupiah seperti PDAM.
Karena itu, dewas memutuskan untuk berkonsultasi dengan pemkot
’’Karena dirasa kurang kompetitif, kami disarankan untuk memperpanjang pendaftaran administrasi,’’ kata Samba Prawiranegara, ketua dewas.
Dia menjelaskan, masa perpanjangan harus dimanfaatkan para calon untuk melengkapi persyaratan administrasi yang tidak lengkap. Misalnya, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Dewas juga berharap pendaftar baru bertambah.
Meski demikian, dewas tetap menetapkan batas terakhir masa rekrutmen, yakni 24 Januari 2017. Jika sudah sampai pada tanggal itu, berapa pun yang lolos seleksi administrasi, dewas akan melanjutkan tahap ke tes psikologi. ’’Kami berharap idealnya 20 untuk Dirut, 20 untuk Dirops, atau kalau tidak minimal 15 lah,’’ katanya.
Magister hukum itu mengakui, sejauh ini mayoritas pendaftar masih berasal dari kalangan PDAM sendiri. Tapi, ada pula beberapa calon dari unsur dosen dan profesional swasta. Khusus untuk rekrutmen tahap kedua tersebut, dewas tidak memasang syarat memiliki sertifikat pengolahan air sebagaimana dalam tahap administrasi.
Menurut Samba, syarat tersebut dianggap terlalu mengekang dan mengakibatkan jumlah pendaftar semakin minim. Karena itu, dewas menempatkan sertifikat tersebut sebagai syarat pengangkatan. Calon yang lolos seleksi harus membikin surat pernyataan siap mengikuti pelatihan dari Persatuan PDAM Seluruh Indonesia (Perpamsi) dan memperoleh sertifikat tersebut. ’’Kalau tidak melaksanakan, berarti dia siap diganti,’’ kata Samba.
Dewas memutuskan hal itu berdasar Perda Nomor 2 Tahun 2009 yang diubah menjadi Perda 13 Nomor 2014 tentang PDAM. Dalam perda itu disebutkan, sertifikat pengolahan air merupakan syarat untuk menjabat direksi. ’’Jadi, bukan syarat untuk mencalonkan jadi direksi,’’ ungkap Samba. (tau/c5/dos)