Survei Perusahaan Molor
PENANGGUHAN UMK
SURABAYA – Rencana survei ke perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK ternyata molor. Semula, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Sukardo menargetkan survei itu bakal tuntas kemarin. Faktanya, hingga kini tim survei belum merampungkan tugas mereka.
Ada 82 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Di antara jumlah tersebut, tinggal sepuluh perusahaan yang belum disurvei. Karena itu, Sukardo yakin hari ini survei selesai dan besok bisa diplenokan. ’’Pekan depan perusahaan yang penangguhannya dikabulkan bisa diumumkan,’’ katanya.
Dia menjelaskan, tim bekerja sangat selektif di lapangan. Mereka dituntut teliti dalam mengecek kondisi perusahaan. Neraca perusahaan yang disertakan dalam pengajuan bakal dicek. Misalnya, jumlah tenaga kerja, angka produksi, angka penjualan, hingga nilai keuntungan.
Tim menyebar ke perusahaan yang mengajukan penangguhan. Misalnya, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, Surabaya, dan Mojokerto. Mereka tidak hanya mewawancarai pemilik perusahaan, tapi juga pegawai yang dipilih secara acak. Hal itu dilakukan untuk mendapat data valid tentang perusahaan tersebut.
Tim tidak ingin salah bersikap. Sebab, penangguhan diajukan perusahaan agar mereka tidak membayar upah tenaga kerja sesuai dengan UMK. Karena itu, disnakertrans harus berhati-hati. Jangan sampai izin penangguhan diberikan kepada pengusaha yang laporan neraca keuangannya abal-abal alias fiktif.
Sukardo tidak ingin nasib tenaga kerja di Jawa Timur dipermainkan pengusaha. Bisa jadi, secara umum perusahaan tersebut mampu membayar karyawan sesuai dengan UMK. Namun, mereka tidak bisa mengambil keuntungan besar. Jalan yang diambil, perusahaan tersebut mengajukan penangguhan. Persyaratan pun direkayasa agar sesuai dengan aturan. ’’Kami tidak ingin tertipu praktik seperti itu,’’ ujarnya.
Meski demikian, Sukardo menyatakan, tim belum menemukan kejanggalan. Berkas yang disertakan bersama permohonan pengajuan itu memang bukti riil di lapangan. (riq/c5/oni)