APBD Akan Bantu Biaya Personal Siswa
Dalam kesempatan itu, Saiful menyampaikan secara langsung keputusannya terhadap masalah sumbangan sekolah yang selama ini menjadi perdebatan.
Mustain mengatakan, bupati telah memberikan keputusan yang ideal tentang sumbangan sekolah tanpa mengurangi visi dan misi program pendidikan gratis di Kota Delta. Bupati mengarahkan agar sekolah tetap diperbolehkan menerima sumbangan. Namun, hanya untuk kegiatan yang sifatnya insidental.
Kegiatan insidental itu, misalnya, sekolah yang terkena puting beliung hingga membuat gedung ambruk. Memperbaiki gedung sekolah ambruk karena bencana dengan menggunakan anggaran dari APBD tentu membutuhkan waktu. Dalam kondisi darurat seperti itu, se kolah boleh menerima sumbangan. ’’Di luar kegiatan insidental tersebut, sekolah tidak boleh menerima sumbangan,’’ tegas Mustain.
Sekolah, lanjut dia, tidak boleh menerima sumbangan dari orang tua atau wali murid untuk pembuatan pagar sekolah dan lainlain. Apalagi, kebutuhan pembangunan pagar tersebut telah diusulkan dinasnya pada APBD tahun depan. Kecuali, sumbangan itu diterima dari perusahaan melalui corporate social responsibility (CSR). Selama ini memang banyak perusahaan yang memiliki kegiatan CSR untuk pendidikan.
’’Kalau ada CSR yang ingin membangun masjid sekolah, itu tidak apa-apa. Bentuk sumbangannya kan jelas dalam bentuk bangunan gedung,’’ jelasnya.
Masyarakat sekitar yang ingin membantu pembangunan di luar ruang kelas juga diperbolehkan. Dengan syarat, tidak boleh dikoordinasi sekolah. Komite sekolah juga tidak boleh menarik iuran atau sumbangan dari orang tua atau wali murid. ’’ Tidak boleh dikoordinasi atau dikondisikan oleh sekolah maupun komite sekolah. Sumbangan di luar kelas itu juga harus berbentuk bangunan gedung, bukan uang,’’ tegasnya.
Sementara itu, biaya personal menjadi tanggung jawab orang tua murid. Meski begitu, pemerintah tidak lepas tangan. APBD tetap akan membantu biaya kebutuhan personal. Jenis kebutuhan personal tersebut saat ini masih dikaji dan akan disesuaikan dengan kekuatan anggaran pemkab. ’’Kami akan hitung biaya personal yang menjadi prioritas (pendanaannya dibantu APBD, Red),’’ ujar Mustain.
Biaya personal untuk bimbingan belajar (bimbel), misalnya. Mustain mengatakan akan mencarikan solusi untuk membayar tunjangan kinerja guru. Ke depan, dia berharap orang tua tidak perlu membiayai kebutuhan personal bimbel tersebut. Selain itu, untuk rekreasi atau study tour, solusinya dibuat subsidi silang. ’’Orang tua yang mampu bisa iuran dan yang miskin bisa dibantu,’’ ungkapnya.
Setelah keputusan bupati tentang masalah sumbangan disepakati, rencananya dikbud dan dewan mengadakan rapat lanjutan pembahasan draf raperbup tersebut pada Rabu (18/1). ’’Insya Allah Rabu final. Setelah itu, kami serahkan ke bagian hukum pemkab,’’ tandasnya.
Ditemui setelah menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD kemarin, Saiful menegaskan bahwa sumbangan untuk sekolah tidak perlu menjadi persoalan. Menurut dia, di setiap sekolah ada wali murid yang mampu dan tidak mampu. ’’Yang mampu menyumbang tidak apa-apa,’’ katanya. Yang terpenting, lanjut dia, sifat sumbangan tidak memaksa. Lebih lanjut, Saiful meminta pembahasan raperbup itu dipercepat.
Kalangan dewan tetap mempermasalahkan sumbangan. Meski sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 Tahun 2012 tentang Sumbangan dan Pungutan, wakil rakyat tetap berpendapat bahwa sumbangan merupakan celah timbulnya pungutan liar.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Usman mengatakan, sekolah sebenarnya tidak lagi memerlukan sumbangan. Sebab, tahun ini segala kebutuhan sekolah sudah dicukupi oleh APBD.