Jawa Pos

Pelaku Pencabulan Divonis Delapan Tahun

-

SIDOARJO – Feri Alfian harus membayar mahal perbuatan cabulnya terhadap Melati (bukan nama asli). Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (16/1), pria 19 tahun itu dijatuhi pidana penjara delapan tahun.

Majelis hakim yang menyidangk­an perkara tersebut juga mewajibkan dia untuk membayar denda Rp 60 juta. Jika tidak sanggup membayar, Feri wajib mengganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Majelis hakim yang diketuai Toetik Erawati menegaskan bahwa Feri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam pertimbang­annya, hakim sepakat menyatakan tindakan Feri sangat merugikan korban. Merusak masa depan Melati. Bahkan, akibat ulah bejatnya itu, Melati mengalami trauma. ”Hakim sependapat dengan tuntutan yang kami berikan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Novita Maharani setelah sidang.

Sebelumnya, JPU menuntut Feri dengan hukuman badan delapan tahun. Ditambah denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan. Karena itu, Novita tidak keberatan dengan vonis hakim tersebut. Meski demikian, hakim tetap memberi waktu pikir-pikir selama sepekan. Hak serupa diberikan hakim kepada terdakwa. Mereka bisa mengajukan keberatan atau menyatakan menerima hukuman yang diberikan.

Novita menjelaska­n, sebelum diadili, Feri sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). ”Sekarang pun masih ada empat pelaku lain yang masuk DPO,” ucap Novita.

Tindakan bejat Feri dan kawan-kawannya dilakukan pada 1 November 2015. Ketika sedang nongkrong di kawasan Taman, para pelaku bertemu dengan korban dan temannya. Mereka kemudian diajak jalan-jalan. Di sebuah lahan kosong yang sepi mereka mencabuli Melati secara bergantian.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia