Jawa Pos

21 PMA Investasi di Gresik

Berlokasi di Tujuh Kawasan Industri

-

GRESIK – Pertumbuha­n sektor industri di Kota Pudak terdorong ekspansi perusahaan asing. Jumlah penanaman modal asing (PMA) terus bertambah setiap tahun. Kawasan industri menjadi magnet bagi investor untuk menanamkan modalnya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) Gresik mencatat, kini terdapat 132 perusahaan asing di Kota Giri. Tahun lalu 21 industri baru masuk ke Gresik. Semua perusahaan hingga kini masih aktif. Mereka banyak bergerak di bidang padat karya.

’’Setelah kami cek, banyak perusahaan asing yang berdiri di kawasan industri. Mungkin karena fasilitasn­ya lebih lengkap,’’ ujar Kabid Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu, dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Irianto saat ditemui di kantornya kemarin (16/1). Jumlah pusat industri di Gresik sendiri memang cukup banyak. ’’Ada tujuh lokasi yang sudah ditempati dan populer di mata pemodal,’’ lanjutnya. Di antaranya, Kawasan Industri Gresik (KIG), Kawasan Industri Maspion (KIM), Kawasan Industri Sidayu (KIS), Kawasan Industri Polowijo Gisari Grup, dan Wotanindo Industrial Estate.

Bambang menuturkan, gencarnya perusahaan asing yang masuk ke Gresik dimulai sejak 2011. Saat itu alasan perusahaan cukup banyak. Selain banyaknya BUMN, Gresik ditopang jalur laut yang kuat. Tidak sedikit perusahaan yang memiliki pelabuhan mandiri. ’’Kami amati, perusahaan asing banyak bergerak di bidang farmasi dan kimia. Semisal, produksi obat-obatan,’’ ucapnya. Asal perusahaan memang berbedabed­a. Industri banyak berasal dari Eropa, Korsel, Jepang, Tiongkok, Singapura, dan Amerika.

Bambang menyambut positif masuknya perusahaan asing. Minimal, pemodal telah ikut menciptaka­n lapangan kerja baru. Pekerja yang direkrut memang tidak sedikit. Rata-rata perusahaan asing memanfaatk­an karyawan di atas 100 orang. ’’Untuk pemkab, pendapatan berasal dari retribusi izin,’’ tambahnya. Jenis retribusi dari perizinan bukan hanya izin tata ruang atau bangunan. Namun, izin mempekerja­kan tenaga asing (IMTA) juga mendorong pemasukan daerah.

Pendapatan pemkab bakal bertambah setelah kecipratan dana pungutan pajak. Sebab, perusahaan harus menyetor pajak penghasila­n (PPh) secara rutin. (hen/c15/ai)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia