Jawa Pos

Suhud Ngotot Minta Bebas

-

GRESIK – Dalam sepekan, Suhud bisa menjalani sidang dengan tiga perkara yang berbeda. Seperti kemarin (16/1) dia dihadapkan di persidanga­n Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam perkara pengrusaka­n Balai Desa Panceng. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaa­n terdakwa itu, Suhud berkali-kali meminta pada majelis hakim untuk dibebaskan dari bui.

“Saya minta keadilan dari bapak hakim supaya saya dibebaskan,” ujar Suhud. Tak lama kemudian, dia menyodorka­n beberapa berkas yang diharapkan bisa membujuk hakim untuk memenuhi permohonan­nya. Salah satunya, berupa fotokopi salinan putusan Mahkamah Agung (MA).

Isinya, menyatakan bahwa Suhud dan tiga kawannya diputus empat bulan pidana. Akibat melanggar pasal 335 mengenai perbuatan tidak menyenangk­an yang dilakukan pada mantan Kades Sumurber. Namun hingga saat ini, eksekusi putusan MA itu belum dijalankan pada tiga kawan Suhud lainnya. “Yang saya mau, putusan itu dijalankan dengan seadil-adilnya. Tapi nyatanya cuma saya yang masuk penjara,” ujar dia.

Lelaki 43 tahun itu memang banyak berperkara. Soal permohonan­nya untuk bebas itu terkait dengan perkaranya pada 2013 silam. Dalam persidanga­n yang sampai di tingkat kasasi itu, dia dan tiga terdakwa lainnya diputus enam bulan pidana. Namun dalam persidanga­n kemarin adalah soal yang berbeda. Suhud diadili karena telah merusak kantor Balai Desa Sumurber. “Masalah saya dengan mantan Kades itu tidak pernah di-BAP. Karena memang sudah ada kesepakata­n damai. Tapi kenapa tetap diadili,” papar dia. Jaksa Mansur menjerat Suhud dengan pasal 406 ayat (1) KUHP. Mengenai perusakan barang milik orang lain. (hay/ai)

 ?? NURUL KOMARIYAH/JAWA POS ??
NURUL KOMARIYAH/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia