Suhud Ngotot Minta Bebas
GRESIK – Dalam sepekan, Suhud bisa menjalani sidang dengan tiga perkara yang berbeda. Seperti kemarin (16/1) dia dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam perkara pengrusakan Balai Desa Panceng. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Suhud berkali-kali meminta pada majelis hakim untuk dibebaskan dari bui.
“Saya minta keadilan dari bapak hakim supaya saya dibebaskan,” ujar Suhud. Tak lama kemudian, dia menyodorkan beberapa berkas yang diharapkan bisa membujuk hakim untuk memenuhi permohonannya. Salah satunya, berupa fotokopi salinan putusan Mahkamah Agung (MA).
Isinya, menyatakan bahwa Suhud dan tiga kawannya diputus empat bulan pidana. Akibat melanggar pasal 335 mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pada mantan Kades Sumurber. Namun hingga saat ini, eksekusi putusan MA itu belum dijalankan pada tiga kawan Suhud lainnya. “Yang saya mau, putusan itu dijalankan dengan seadil-adilnya. Tapi nyatanya cuma saya yang masuk penjara,” ujar dia.
Lelaki 43 tahun itu memang banyak berperkara. Soal permohonannya untuk bebas itu terkait dengan perkaranya pada 2013 silam. Dalam persidangan yang sampai di tingkat kasasi itu, dia dan tiga terdakwa lainnya diputus enam bulan pidana. Namun dalam persidangan kemarin adalah soal yang berbeda. Suhud diadili karena telah merusak kantor Balai Desa Sumurber. “Masalah saya dengan mantan Kades itu tidak pernah di-BAP. Karena memang sudah ada kesepakatan damai. Tapi kenapa tetap diadili,” papar dia. Jaksa Mansur menjerat Suhud dengan pasal 406 ayat (1) KUHP. Mengenai perusakan barang milik orang lain. (hay/ai)