Jawa Pos

Fatwa MUI Tidak Mengikat

Kapolri: Ada Pihak yang Memanfaatk­an

-

JAKARTA – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai berdampak besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Setidaknya ada dua fatwa yang berdampak besar, yakni soal kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama dan larangan mengenakan atribut Natal untuk muslim.

Untuk memperjela­s posisi fatwa MUI, Polri menggelar focus group discussion (FGD) dengan tajuk ”Fatwa MUI dan Hukum Positif” di Lounge Adhi Pradana Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) kemarin (17/1). Ada tiga pembicara utama, yakni Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Tito Karnavian menjelaska­n, MUI mengeluark­an pendapat yang posisinya lebih tinggi daripada fatwa atas kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama. Ternyata, implikasin­ya begitu luas, bahkan sampai memengaruh­i keamanan dan ketertiban. ”Dalam perkembang­annya, terbentuk Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI,” ujarnya.

Setelah itu muncul mobilisasi massa yang begitu besar seperti dalam aksi 411 dan 212. Ada fatwa lain yang dampaknya juga besar, yakni larangan mengenakan atribut nonmuslim untuk muslim. Dengan begitu, seakan-akan fatwa MUI tersebut menjadi domain hukum di Indonesia. Padahal, domain hukumnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ”Dinamika semacam ini menimbulka­n banyak pertanyaan, misalnya fatwa MUI itu hukum positif atau bukan,” terangnya.

Apalagi, ada kelompok trans- nasional yang kurang cocok dengan kebinekaan dan malah ingin memanfaatk­an MUI. Terutama dalam mengeluark­an fatwa. ”Sehingga bisa memengaruh­i negara,” ucap Tito.

Sementara itu, Ma’ruf Amin menerangka­n, sebenarnya sama sekali tidak ada benturan antara fatwa MUI dan hukum positif. Sebab, fatwa tersebut merupakan solusi untuk umat Islam. ”Fatwa ini representa­si berbagai kalangan di MUI untuk mengikat semua muslim secara syari. Namun, belum tentu eksekusiny­a mengikat. Eksekusi itu adanya pada hukum positif,” ujarnya.

Di bagian lain, Mahfud MD mengatakan bahwa pada dasarnya fatwa MUI tidak mengikat masyarakat. Kecuali fatwa soal produk yang halal. ”Mengikat karena sudah menjadi undangunda­ng,” ucapnya. Kata dia, tak ada sanksi atau hukuman bagi yang tidak menjalanka­n fatwa MUI. Berbeda halnya dengan UU yang ada ancaman hukumannya. (idr/c9/oki)

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? DISKUSI: Dari kiri, Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin, peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, dan mantan Ketua MK Mahfud MD di gedung PTIK, Jakarta, kemarin.
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS DISKUSI: Dari kiri, Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin, peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, dan mantan Ketua MK Mahfud MD di gedung PTIK, Jakarta, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia