Celah Netralitas ASN
NETRALITAS 100 persen aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada memang sulit diterapkan. Ancaman sanksi sudah dirumuskan pemerintah. Namun, kasus ASN yang membantu pasangan calon (paslon) dalam pilkada selalu saja muncul. Efeknya bahkan diyakini bisa lebih besar daripada kinerja tim sukses.
Bagi ASN, khususnya yang memiliki jabatan strategis, netralitas memang bisa menjadi dilema. Terlebih bila ada petahana ( incumbent) yang mencalonkan diri. Tidak jarang mereka diminta membantu pemenangan, tentu saja secara diam-diam. Ketika posisi petahana sangat kuat, sulit bagi ASN menolak permintaan semacam itu. Bisa-bisa posisinya digusur saat sang petahana terpilih lagi.
Kondisi sebaliknya mungkin juga terjadi. Ada ASN yang secara sengaja mendekat kepada paslon kuat. Harapannya, dia mendapat jabatan strategis saat sang paslon memenangi pilkada. Kalau sudah semacam itu, mereka akan memanfaatkan jaringan dan fasilitas pemerintahan untuk kepentingan pemenangan paslon.
Bukti masih adanya ASN yang bersikap tidak netral dalam pilkada adalah laporan yang masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hingga sebulan sebelum pemungutan suara, komisi tersebut telah menerima 53 laporan ASN yang terlibat upaya pemenangan paslon. Sudah dikeluarkan rekomendasi untuk 35 kasus, sedangkan 18 lainnya masih menunggu.
Fakta di lapangan, bisa saja jumlah kasus ASN yang berpihak jauh lebih besar. Sebab, yang masuk ke KASN hanya bersifat laporan. Tentu yang melapor adalah pihak yang merasa dirugikan. Hal itu akan sulit muncul pada pilkada dengan paslon tunggal.
Yang tak kalah penting adalah kejelian pengawas pemilu dan KASN dalam melihat bentukbentuk sikap keberpihakan ASN dalam pilkada. Pelanggaran kasatmata mungkin hanya akan terlihat ketika ASN tersebut menghadiri kampanye paslon. Namun, ada banyak keberpihakan lain yang sebenarnya harus lebih diwaspadai. Misalnya pengerahan massa secara diamdiam ke tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan kepala dinas terhadap anak buahnya. Plus keluarganya. Pengerahan semacam itu bisa dilakukan dengan ancaman tertentu.
Modus lainnya bisa berupa mencairkan tunjangan tertentu bagi ASN pada saat mendekati hari pemungutan suara. Apalagi jika tunjangan tersebut terkait dengan instansi yang cakupannya sangat luas. Antara lain dinas pendidikan yang menaungi ribuan guru. Saat pencairan tunjangan atau insentif apa pun yang berasal dari APBD, biasanya ada modus” minta dukungan ”. Sepanjang netralitas ASN dianggap penting, penggunaan fasilitas dan jaringan pemerintahan semacam itulah yang sesungguhnya harus lebih diwaspadai dalam pelaksanaan pilkada.