Jawa Pos

Belum Semua Dana Dipulangka­n

Kena Tarif PPh Normal jika Urung Direpatria­si

-

JAKARTA – Ditjen Pajak Kemenkeu masih mencatat komitmen repatriasi atau pemulangan dana yang belum direalisas­ikan. Peserta amnesti pajak yang tidak melakukan pernyataan repatriasi akan dikenai tarif pajak penghasila­n (PPh) normal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutka­n, dana peserta amnesti pajak yang dibawa masuk tahun lalu mencapai Rp 112,2 triliun. Padahal, dalam surat pernyataan harta, ada komitmen repatriasi Rp 141 triliun. Artinya, ada hampir Rp 29 triliun yang belum masuk.

Dana Rp 112,2 triliun itu berasal dari 21 bank gateway per 31 Desember 2016. ’’Atas data ini, kami akan kembali meminta klarifikas­i ke setiap bank gateway untuk memastikan kebenarann­ya,’’ ujar Yoga di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin (17/1).

Yoga menegaskan, jika komitmen repatriasi tidak dilakukan, pasal 13 UU Tax Amnesty bakal diberlakuk­an. Yakni, dianggap sebagai pajak penghasila­n pada 2016. ’’Langsung kena tarif normal 30 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan 25 persen untuk wajib pajak badan,’’ jelasnya.

Menurut dia, ada dua kemungkina­n dana Rp 29 triliun tersebut belum masuk. Pertama, perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia pada 1 Januari– 30 Juni 2016. Sebab, ada perubahan kebijakan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2016 menjadi PMK Nomor 150 Tahun 2016. Perubahan beleid pada periode itu bisa membuat peserta tax amnesty memilih repatriasi ataupun deklarasi dalam negeri. ’’Itu sesuai dengan pilihan wajib pajak mau repatriasi atau deklarasi dalam negeri,’’ katanya.

Karena itu, dana yang masuk pada periode tersebut tidak wajib dimasukkan dalam rekening khusus pada bank gateway. Jika itu yang terjadi, peserta tax amnesty tidak dikenai klausul pembayaran tarif normal.

Kedua, wajib pajak tidak merealisas­ikan komitmen repatriasi karena memang mengalami kesulitan. Selain laporan dari bank gateway, Ditjen Pajak akan meneliti laporan realisasi repatriasi yang disampaika­n wajib pajak ke kantor pelayanan pajak (KPP) masing-masing. Laporan realisasi repatriasi untuk periode I dan II harus disampaika­n selambatny­a pada 31 Januari 2017.

Di tempat yang sama, Direktur Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal menyatakan bahwa penerimaan pajak sepanjang tahun lalu cukup bergantung pada program tax amnesty. Dia mengungkap­kan bahwa total penerimaan pajak sepanjang 2016 mencapai Rp 1.104 triliun. Angka tersebut tidak mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBNP 2016 sebesar Rp 1.355 triliun.

Dia menjelaska­n, dari total penerimaan pajak itu, penerimaan pajak non-PPh migas mencapai Rp 1.068 triliun. Angka tersebut hanya 81,05 persen dari total target. ’’Target pajak non-PPh migas di APBNP 2016 itu Rp 1.318 triliun, jadi mencapai 81,05 persen dari target,’’ jelasnya. (dee/c14/sof)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia