Jawa Pos

Di Sidang, Saksi Tikam Terdakwa

Emosional Anak dan Istri Jadi Korban Pembunuhan

-

WATAMPONE – Insiden berdarah mewarnai sidang kasus pembunuhan dan pembakaran di Dusun Tea, Desa Mattirobul­u, Kecamatan Libureng, dengan terdakwa Jumardi alias Juma bin Baddin, 22, kemarin (17/1). Salah seorang saksi, Syahrul, 32, meluapkan emosinya dengan menikam Jumardi.

Syahrul merupakan suami Harnisa binti Sukardi, 39, dan ayah Nurul Sapika binti Syahrul Mappiajo, 4. Dua perempuan itu merupakan korban pembunuhan dan pembakaran pada Jumat, 21 Oktober tahun lalu. Hanya satu anak Syahrul yang selamat, yakni Nurul Asikin, 9. Saat kejadian, Nurul berhasil melarikan diri dan meminta pertolonga­n kepada warga setempat.

Insiden itu terjadi ketika Syahrul selesai diambil sumpah. Tiba-tiba, dia mendekati Jumardi dan menusuk rusuk sebelah kiri Jumardi dengan badik.

’’Posisi terdakwa duduk di samping kuasa hukumnya, sedangkan saksi berdiri dan kemudian menikam terdakwa. Jaraknya tidak jauh (sekitar 2 meter saat saksi diambil sumpahnya oleh hakim, Red),’’ ujar Fajrin, saksi mata.

Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Syahrul. Dari pemeriksaa­n di laboratori­um, tidak ditemukan racun pada badik yang digunakan Syahrul untuk menikam korban. ’’Badiknya cukup kecil. Tidak sampai 20 sentimeter. Bisa masuk di kantong. Sementara terdakwa dirawat intensif,’’ jelas Kasipidum Kejaksaan Negeri Bone Adnan Hamzah.

Di tempat terpisah, Kasatreskr­im Polres Bone AKP Hardjoko menyatakan, saksi yang merupakan pelaku penikaman langsung ditahan. ’’Luka tikaman yang dialami terdakwa sedalam 2,5 sentimeter,’’ tuturnya.

Ketua Majelis Hakim A. Juniman Konggoasa mengungkap­kan, insiden tersebut terjadi karena kelalaian petugas keamanan. Semestinya saksi atau pengunjung sidang diperiksa dengan ketat.

’’Pertanyaka­n SOP sidang. Ini kelalaian petugas keamanan. Mengapa saksi bisa bawa senjata tajam? Karena petugas keamanan pengadilan terbatas. Ini harus jadi bahan evaluasi,’’ katanya.

Wakapolres Bone Kompol Wahyudi Rahman menegaskan sudah menjalanka­n protap persidanga­n. Pihaknya hanya mendapat instruksi untuk mengawal terdakwa. Hal itu pun sudah dilakukan dengan baik.

’’Memang belum ada pemeriksaa­n (terhadap saksi yang akan mengikuti sidang, Red). Sebab, tugas kami hanya pengawalan,’’ tegasnya.

Syahrul dijerat pasal 351 tentang penganiaya­an. ’’Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Pelaku memakai badik dan sejauh ini perbuatann­ya spontan. Kami akan mendalami,’’ ujarnya. (smd/c5/ami)

Ini kelalaian petugas keamanan. Mengapa saksi bisa bawa senjata tajam?” A. Juniman Konggoasa, Ketua Majelis Hakim

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia