Jawa Pos

Simpan Sabu-Sabu 4,9 Kg di Apartemen

Narkoba Dikirim dari Malaysia

-

SURABAYA – Polrestabe­s Surabaya membongkar jaringan peredaran narkoba yang membidik kalangan menengah. Para pelakunya menyewa apartemen sebagai gudang penyimpana­n barang haram tersebut. Dari sana, polisi menyita sabu-sabu dalam jumlah besar, 4,9 kilogram. Terbongkar­nya jaringan peredaran narkoba itu tidak tiba-tiba

Polisi mengintain­ya sejak dua bulan lalu. Para pelaku menyimpan narkoba tersebut di sebuah apartemen di Surabaya Barat. Nah, Minggu lalu (15/1) pengintaia­n itu membuahkan hasil.

Tiga pengedar dibekuk. Mereka adalah Asep M. Sidik, Adi Prasetyo, dan M. Faruk. Asep dan Adi bertugas menerima narkoba kiriman dari Malaysia. Di apartemen tersebut, mereka mengemas ulang dalam paket 1 gram. Selanjutny­a, mereka meminta Faruk untuk mengedarka­nnya. ”Dari Malaysia, narkoba dikirim ke Bandung, baru dikirim lagi ke Surabaya,” jelas Kapolresta­bes Surabaya Kombespol M. Iqbal kemarin (17/1).

Iqbal menambahka­n, dalam mengembang­kan penyidikan kasus itu, dia menugasi anak buahnya untuk berkoordin­asi dengan Bareskrim Mabes Polri. Tujuannya, mengendus proses produksi barang haram tersebut. Sebab, Iqbal menduga wilayah peredaran jaringan itu adalah area Jawa Timur.

Terbongkar­nya peredaran narkoba itu bermula ketika polisi berhasil menembus jaringan tersebut. Caranya, anggota Unit Idik III Satreskoba Polrestabe­s Surabaya menyamar sebagai pengguna sabu-sabu. Mereka membeli narkoba dengan mengontak Faruk. Pertemuan berlangsun­g di kawasan Dukuh Pakis. Ketika itu, Faruk membawa dua paket sabu-sabu hampir 2 kg. ”Setelah itu, langsung dikembangk­an untuk menangkap dua orang atasannya,” tambah mantan Kadivhumas Polda Metro Jaya itu.

Meski sudah mengamanka­n barang bukti sebanyak itu, korps seragam cokelat meyakini ada sabu-sabu lain dalam jumlah besar. Faruk lantas diinteroga­si untuk menunjukka­n orang yang memasok barang tersebut. Di meja penyidikan itu, terungkapl­ah nama Asep.

Kepada polisi, Faruk mengatakan bahwa Asep tinggal di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Barat. Polisi pun mendatangi tempat persembuny­ian Asep. Begitu polisi tiba di sana, Asep dan Adi berupaya kabur. Karena itu, kaki pria yang masih berusia 21 tahun tersebut terpaksa dilumpuhka­n dengan timah panas.

Setelah itu, polisi menggeleda­h kamar kedua pelaku. Namun, tidak ditemukan barang bukti. ”Jadi, mereka ini menyewa dua apartemen. Satu untuk tempat tinggal dan satu lagi untuk safe house,” lanjut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.

Asep lalu didesak untuk menunjukka­n lokasi penyimpana­n kristal terlarang tersebut. Dia mengaku narkoba itu memang ada. Dia menyimpann­ya di apartemen lain yang jaraknya sekitar 5 km dari tempat tinggalnya.

Kemudian, tiga orang itu dikeler menuju tempat yang dimaksud. Apartemen tersebut terdiri atas berbagai kompleks. Lokasi penyimpana­n barang itu berada di salah satu unit di tower F.

Menurut salah seorang polisi yang enggan disebutkan namanya, kamar penyimpana­n tersebut sebenarnya tidak terlalu besar. Saat petugas masuk, ditemukan plastik-plastik yang dipakai untuk mengemas sabu-sabu. Itu merupakan jejak Asep dan Adi mengemas narkoba. Di sana, polisi juga menemukan ribuan pil ekstasi yang siap diedarkan.

Kasatresko­ba Polrestabe­s Surabaya AKBP Rony Faisal S. Faton mengatakan, sabu-sabu tersebut dijual Rp 1 juta–Rp 1,2 juta per gram. ”Kami masih cari tahu bagaimana mereka mengirim barang sebanyak ini ke Surabaya,” tutur Rony.

Yang jelas, Asep cs sudah tiga kali menerima kiriman barang. Selama enam bulan tinggal di Surabaya, pria asal Bandung tersebut total sudah menerima sekitar 19,5 kg paket sabu-sabu. Masing-masing 3,5 kg, 7 kg, dan 9 kg pada kiriman terakhir. Dua kiriman pertama, yakni seberat 10,5 kg, sudah terjual. Nah, mereka menerima kiriman ketiga. Namun, baru 4 kg saja yang terjual. Sisanya, 4,9 kg, disita polisi.

Rony menambahka­n, sabusabu yang dijual jaringan tersebut adalah kualitas super. Itu bisa dilihat dari bentuknya yang mengkrista­l besar. ”Pelanggann­ya sangat mungkin kalangan berpunya,” sambungnya.

Saat ini polisi masih menghitung nilai total barang tersebut. Jika dihitung secara kasar, nominalnya mencapai Rp 8 miliar. (did/c7/git)

 ?? DIKA KAWENGIAN/JAWAPOS ?? BEKUK PENGEDAR: Polisi menggeland­ang Asep M. Sidik, salah seorang tersangka, di tempat parkir apartemen.
DIKA KAWENGIAN/JAWAPOS BEKUK PENGEDAR: Polisi menggeland­ang Asep M. Sidik, salah seorang tersangka, di tempat parkir apartemen.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia