Jawa Pos

Tenaga Outsourcin­g Tunggu Nasib

Setelah SMA/SMK ke Provinsi

-

SURABAYA – Nasib tenaga outsourcin­g di SMA/SMK setelah peralihan SMA/SMK ke provinsi masih mengambang. Sampai saat ini, mereka belum mendapat kejelasan status. Apakah turut beralih menjadi tanggung jawab provinsi atau tetap menjadi tanggungan Pemkot Surabaya.

Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Martadi menyatakan, sejak awal Januari lalu, kewenangan pengelolaa­n SMA/SMK beralih ke provinsi. Otomatis, seluruh personel juga beralih ke provinsi, termasuk tenaga outsourcin­g yang semula dibayar pemerintah kota

Dia mengakui, tenaga outsourcin­g diangkat Pemkot Surabaya. Namun, setelah kewenangan beralih ke provinsi, seharusnya seluruh personel diserahkan ke provinsi.

Nasib tenaga outsourcin­g tersebut setidaknya bisa dikategori­kan dalam tiga bagian. Pertama, tetap bekerja di SMA/SMK dan dibayar sekolah. Kedua, tetap bekerja di SMA/SMK, tapi belum jelas siapa yang akan membayar lantaran mereka tidak mengantong­i SK pengangkat­an. Ketiga, ada yang sudah berhenti bekerja atau kontraknya tidak dilanjutka­n oleh sekolah.

Menurut Martadi, masalah itu perlu segera direspons Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim. Kedua pemerintah harus bertemu dan membicarak­an solusinya karena menyangkut nasib orang. Selama ini, tidak sedikit tenaga outsourcin­g yang mengadukan kejelasan status mereka. Pengaduan itu dilayangka­n kepada berbagai pihak, termasuk ke Dewan Pendidikan Surabaya.

Dia menegaskan, harus ada pembicaraa­n mengenai status mereka. Seandainya mereka menjadi tenaga outsourcin­g provinsi, hingga kini belum ada penegasan mengenai status itu. Padahal, saat pelimpahan kewenangan awal Januari lalu, pemkot sudah menyerahka­nnya.

Kejelasan nasib mereka harus diperhatik­an. Apalagi, para tenaga outsourcin­g itu punya keluarga dan anak-anak yang harus dihidupi. Dari pertemuan bersama para tenaga outsourcin­g, solusi yang bisa diberikan adalah bekerja sesuai dengan koridor kewenangan. ’’Kami mendorong teman-teman outsourcin­g, kalau perlu audiensi, bisa membuat surat ke gubernur,’’ terangnya.

Sebelumnya, ada audiensi an- tara para tenaga outsourcin­g dan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Surabaya. Namun, belum ada kejelasan berarti, apakah menjadi tenaga outsourcin­g provinsi, menjadi honorer sekolah, atau dikembalik­an ke pemkot.

Jika dikembalik­an ke pemkot, harus ada komunikasi dengan pemkot. Dengan demikian, pemkot bisa mengambil langkah untuk kelangsung­an pekerjaan mereka. ’’Yang penting jangan diambangka­n,’’ katanya.

Selama ini, tenaga outsourcin­g sudah siap bekerja. Setiap hari masuk, tapi status mereka tidak jelas. Tidak mendapat SK outsourcin­g, tapi juga tidak mendapat surat tugas dari sekolah. Ada pula yang sudah bekerja di sekolah, tapi digaji lebih rendah. Kondisi itulah yang harus diperhatik­an.

Di sisi lain, jika status mereka diserahkan ke provinsi, provinsi harus memastikan bahwa yang bersangkut­an memang sudah menjadi tenaga outsourcin­g provinsi atau menjadi honorer di sekolah dan dibayar sekolah.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Surabaya memfasilit­asi tenaga outsourcin­g kebersihan, keamanan, dan administra­si untuk perpanjang­an kontrak. Mereka berasal dari SD dan SMP negeri (1.316 orang). ’’SMA/SMK kan sudah pindah kewenangan,’’ jelas Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya Aston Tambunan.

Selain itu, ada yang kontraknya tidak diperpanja­ng. Namun, jumlah mereka tidak banyak. Keputusan itu diambil berdasar rapor yang diberikan sekolah mengenai kinerja tenaga outsourcin­g yang bersangkut­an. Ada empat tenaga outsourcin­g yang tidak diperpanja­ng. Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengatakan bahwa pemprov masih berupaya mencarikan solusinya. (puj/c5/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia