Sarankan Pemilik Angkutan Ikut Koperasi
SURABAYA – Kewajiban berbadan hukum bagi pemilik angkot diterapkan mulai April mendatang. Rencananya, hanya pengusaha berbadan hukum yang boleh membayar pajak STNK. Kebijakan baru itu membuat para pemilik armada waswas. Sebab, mayoritas kendaraannya bukan milik pribadi, melainkan milik perusahaan.
Aturan tersebut tertera pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2014. Dishub Surabaya memahami bahwa aturan itu akan menghambat pemilik armada dalam membayar pajak kendaraan. Karena itu, dishub menyarankan pemilik armada yang bersifat pribadi agar bergabung dengan koperasi. Dengan begitu, mereka akan memiliki legalitas, ’’ tetapi status STNK-nya masih atas nama pribadi. Itu alternatif yang bisa dilakukan selain mengikuti perseroan terbatas atau CV,’’ kata Kabid Angkutan Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru.
Tundjung menyatakan, konsep koperasi tidak akan mengubah nama pemilik kendaraan di STNK. Ketika membayar pajak, pemilik armada tinggal menyertakan kartu keanggotaan koperasi. Kartu tersebut sudah ’’ memenuhi syarat yang diminta permendagri. Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi pemilik armada untuk tidak membayar pajak,’’ ucapnya.
Persyaratan badan hukum bertujuan memudahkan pemerintah dalam berkoordinasi dan memberikan subsidi. Aturan pemerintah menetapkan bahwa subsidi hanya bisa diberikan kepada badan hukum. Pemerintah sulit memberikan subsidi untuk angkutan umum karena sebagian besar masih milik pribadi.
Berbeda jika bernaung dalam perusahaan atau koperasi. Pemkot akan menyalurkan anggaran ke badan hukum tersebut. Cara itu dibenarkan menurut ’’ aturan. Kami harap pemilik armada memahami maksud aturan menteri dalam negeri tersebut,’’ jelas Tundjung.( riq/c15/oni)