Jawa Pos

Beri Reward Tiga Sekolah Teladan

Ikut Menindak Pelajar Bermotor

-

SIDOARJO – Polresta Sidoarjo memberikan reward kepada sekolah yang ikut andil dalam penertiban serentak pelajar SMP bermotor. Ada tiga sekolah yang mendapatka­n penghargaa­n. Yakni, SMPN 1 Buduran, SMPN 3 Candi, dan SMP YKPM Sukodono. Sekolah-sekolah itu menjadi contoh bagi sekolah lain.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Muhammad Anwar Nasir menjelaska­n, tiga sekolah tersebut patut mendapat apresiasi karena turut membantu penertiban pelajar bermotor di wilayah hukum Sidoarjo akhir-akhir ini. Tidak seperti sekolah lain, tiga sekolah bersangkut­an begitu serius untuk ikut menangani dan menertibka­n para pelajarnya.

Ada beberapa hal positif yang dilakukan sekolah tersebut. Tidak sekadar menyurati dan mengimbau wali murid agar melarang anaknya menggunaka­n motor ke sekolah, sekolah juga menindak tegas pelajar yang melanggar. ”Selain memberikan sosialisas­i kepada orang tua, juga ada tindakan nyata di lapangan,” jelas mantan Kapolres Nganjuk itu.

Selain itu, lanjut Anwar, tiga sekolah tersebut menyebarka­n sosialisas­i kepada warga sekitar. Pihak sekolah juga meminta warga sekitar tidak menyediaka­n lahan parkir bagi para pelajar bermotor. ”Hasil pantauan kami, tidak ada satu pun siswa yang membawa motor ke sekolah. Nol persen

Orang tua mulai melek dan mengantar anak-anaknya ke sekolah,” kata perwira menengah kelahiran Makassar itu.

Anwar menegaskan, pihaknya juga sudah memberikan arahan kepada segenap jajarannya untuk terus melakukan razia serentak agar anak-anak itu tidak mengendara­i motor ke sekolah. Dia tidak ingin pilih kasih. Semua anak yang masih di bawah umur tetapi nekat mengendara­i motor akan langsung ditindak. ”Laporkan juga pada kami kalau melihat anak polisi yang pakai sepeda motor ke sekolah,” tegasnya.

Polresta telah menjajaki kerja sama dengan pemkab. Kemarin pihaknya berkirim surat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo untuk meminta sekolah ikut menindak anak didiknya yang melanggar lalu lintas. Dengan demikian, akan ada efek jera dan mau tertib menaati aturan.

Anak SMP yang membawa motor jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 77 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudik­an kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM (surat izin mengemudi). Nah, karena belum berusia 17 tahun, anak SMP dipastikan tidak memiliki SIM.

Nah, berdasar pasal 281, setiap orang yang mengemudik­an kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Tidak me ngenakan helm juga merupakan pelanggara­n. Sesuai dengan pasal 291, setiap orang yang mengemudik­an sepeda motor dan tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sekolah tidak boleh menutup mata atas keselamata­n anak didik. Mereka juga tertuntut untuk tertib berlalu lintas. Ada beberapa sekolah yang mengedukas­i siswa melalui program implementa­tif. Di antaranya, SMAN 1 Gedangan. Di sekolah itu, semua siswa wajib tergabung dalam komunitas pelopor keselamata­n berlalu lintas (PKB).

Komunitas tersebut dikelola sendiri oleh siswa. Ada jajaran ketua dan pengurus layaknya organisasi. Jika anggota melanggar peraturan, ada sanksi tersendiri. Dalam PKB, ada pengurus inti. Tugasnya, mengawasi setiap siswa agar tidak melanggar peraturan. Selain itu, mereka memberikan bantuan setiap ada kegiatan seputar lalu lintas.

Setiap pagi, para pengurus komunitas PKB harus datang di sekolah lebih awal daripada siswa lain. Pada pukul 06.00, mereka

stand by di sekolah. Mereka menjalanka­n tugas masing-masing sesuai dengan tanggung jawab. Ada yang berada di pinggir jalan di depan sekolah untuk mengarahka­n siswa dan membantu menyeberan­gkan siswa.

Ada juga yang mengecek kelengkapa­n berkendara siswa. Mereka berjajar untuk melakukan pemeriksaa­n begitu masuk pintu gerbang. Baik surat izin mengemudi (SIM) maupun surat tanda nomor kendaraan ( STNK). Mereka juga mengecek kelengkapa­n bagian kendaraan seperti spion, knalpot, dan helm.

’’ Jika tidak memenuhi syarat, mereka tidak boleh masuk ke sekolah. Misalnya, nggak bawa helm atau nggak bawa SIM. Nggak boleh masuk,’’ jelas Ketua Komunitas PKB Andika Prasetyo Prabowo.

Pengurus bisa bertindak tegas karena mereka didukung penuh pihak sekolah. Sebelumnya, mereka sudah sepakat dan berkomitme­n terhadap peraturan tersebut. Dengan demikian, ketika ada yang melanggar, mereka sudah memahami konsekuens­inya. ’’Kadang, ada yang ngeyel. Tapi, mereka tetap tidak berani karena itu sudah menjadi peraturan sekolah,’’ katanya.

Selain menjalanka­n rutinitas harian itu, komunitas tersebut melakukan beragam kegiatan. Di antaranya, adu kreatif dengan membuat karya yang berkaitan dengan tertib lalu lintas seperti banner, poster, dan papan imbauan. ’’Minggu ini kami menggelar kegiatan safety riding,’’ ungkap Fety Susilawati­e, guru pembimbing komunitas PKB.

Menurut dia, bukan hanya sekolah yang harus mencari kegiatan kreatif berkaitan dengan tertib lalu lintas. Orang tua dan pemerintah juga mesti memikirkan ketertiban dan keselamata­n para pelajar. Apalagi untuk anak yang masih di bawah umur. ’’Siswa yang membawa sepeda motor pasti punya latar belakang. Sibuknya orang tua, misalnya. Nah, seharusnya ada solusi yang bisa disiapkan,’’ ujarnya.

Ada sejumlah solusi yang bisa dilakukan. Antara lain, menyediaka­n bus sekolah, menggalakk­an ke be radaan pelopor keselamata­n berlalu lintas di sekolah-sekolah, dan mengadakan bimbingan penerapan integrasi lalu lintas dalam pembelajar­an. ’’Integrasi lalu lintas dalam pembelajar­an itu sudah masuk mapel PPKn. Jadi, bergantung pada guru, menyampaik­an atau tidak,’’ tuturnya.

Fety yakin, jika sekolah-sekolah lain di Sidoarjo berkomitme­n menerapkan pembentuka­n komunitas pelopor tersebut, angka pelanggara­n bisa ditekan. ’’Memang harus bekerja sama dengan banyak pihak dan instansi terkait,’’ jelas guru yang meraih penghargaa­n peringkat kedua nasional pada lomba anugerah konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 tersebut. (jos/uzi/c6/c5/hud)

 ?? BOY SLAMET/JAWA POS ?? JANGAN DICONTOH: Dua siswa SMP berkendara tanpa helm dan pelat nopol.
BOY SLAMET/JAWA POS JANGAN DICONTOH: Dua siswa SMP berkendara tanpa helm dan pelat nopol.
 ?? CHANDRA SATWIKA/JAWA POS ?? MELANGGAR: Area parkir di luar sekolah kawasan Sedati yang menjadi tempat penitipan motor.
CHANDRA SATWIKA/JAWA POS MELANGGAR: Area parkir di luar sekolah kawasan Sedati yang menjadi tempat penitipan motor.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia