Dua Bulan Tilap Uang Perusahaan
SIDOARJO – Hendry Wijaya bukan pegawai yang amanah. Selama dua bulan berturut-turut pria asal Mayangan, Probolinggo, itu nekat menggelapkan uang perusahaannya. Kini dia pun harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya.
’’Kami ringkus yang bersangkutan di rumahnya,’’ ujar Kapolsek Taman Kompol Sudjut kemarin (17/1). Petugas juga menyita barang bukti berupa tiga surat jalan salesman atas nama Hendry Wijaya dan puluhan nota penjualan produk terasi.
Penangkapan Hendry berawal dari laporan pimpinan perusahaan G yang berlokasi di Desa Gilang, Taman, ke polisi. Sebelumnya, internal perusahaan mengaudit pemasaran barang produksi mereka pada 9 November. Sebab, ada laporan yang janggal. Salah satu sales yang tidak lain Hendry ternyata belum menyetorkan uang hasil penjualan pada September senilai Rp 6.887.500.
Setelah ditelusuri, Hendry juga belum menyetorkan uang hasil penjualan terasi pada Oktober senilai Rp 4,8 juta. Pihak perusahaan lantas mengecek langsung ke toko konsumen produk mereka. Menurut pihak toko, mereka selalu melunasinya tepat waktu. Bahkan, mereka juga menunjukkan nota pembayarannya. Menerima laporan itu, manajemen perusahaan lantas melaporkan Hendry ke Mapolsek Taman.
Petugas tidak terlalu sulit ketika membekuk Hendry. Sebab, dia sehari-hari tinggal di rumahnya di Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Di hadapan petugas, Hendry mengaku nekat menggelapkan uang tersebut karena tergiur jumlahnya. ’’Apalagi, saat memegang uang tersebut, Hendry sedang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sedangkan uang gajiannya sudah habis,’’ papar Sudjut. (uzi/c15/pri)