Camat: Perhutani dan Polisi Tak Bertindak
BOGOR – Penambangan liar di lahan milik Perhutani di kawasan Desa Klapanunggal dan Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kembali beroperasi. Tambang liar itu pun meresahkan warga.
Padahal, kerja sama antara pihak Perhutani dan koperasi yang mengelola kawasan tambang (KSO) dihentikan secara paksa oleh Polres Bogor dan Polda Jawa Barat Januari lalu. Namun, aktivitas pertambangan jenis batu karang/ limestone tersebut masih berlangsung.
Bahkan, para pengusaha tambang masih beraktivitas dengan banyaknya armada truk yang lalu-lalang mengangkut batu. ”Penambangan ini merupakan kewenangan provinsi bukan kabupaten. Hanya, yang bikin saya heran, belum genap sebulan ditutup operasi gabungan polres dan polda, termasuk banyak juga barang bukti yang disita, saat ini penambangan beroperasi lagi,” ungkap Camat Klapanunggal Ade Yana Mulyana Selasa (21/2).
Menurut Ade, sebelumnya, penutupan sempat dilakukan pihak Mabes Polri, tapi tetap saja penambangan beroperasi lagi. Dia menilai penambangan di Desa Kembangkuning dan Desa klapa- nunggal bukan merupakan penambangan rakyat.
”Kalau jenisnya penambangan rakyat, tidak ada alat berat atau menggunakan dinamit dalam pengerjaannya. Saya yakin ini penambangan yang miliki para pengusaha dengan mengklaim penambangan milik rakyat. Seharusnya, Polres Bogor bisa lebih tegas, mengingat ruas jalan yang menghubungkan ke lokasi penambang sedang dibangun betonisasi hasil swadaya dana CSR perusahaan,” ungkapnya.
Selain itu, Camat Klapanunggal mempertanyakan sikap Perhutani Jawa Barat dan polda yang tidak menutup permanen penambangan batu yang berlangsung sejak 20 tahun lalu itu. ”Selama ini pihak koperasi selalu mengatakan bahwa mereka mengantongi izin dari Perhutani serta kegiatan mereka legal,” ujarnya.
Secara terpisah, Kanitreskrim Klapanunggal Ipda Yuyun Sofyan menjelaskan, surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Jabar dengan nomor 522.12/578/ planologi menyebutkan, kontrak kegiatan penambangan di lokasi itu sudah habis. Bahkan, surat dari Perum Perhutani Jabar dengan nomor 352/044.9/Lin SDH/III tertanggal 1 September 2009 menyebutkan KSO antara Perhutani dan sejumlah pihak telah dihentikan.( has/c25/ami)