Jawa Pos

Camat: Perhutani dan Polisi Tak Bertindak

-

BOGOR – Penambanga­n liar di lahan milik Perhutani di kawasan Desa Klapanungg­al dan Desa Kembangkun­ing, Kecamatan Klapanungg­al, Kabupaten Bogor, kembali beroperasi. Tambang liar itu pun meresahkan warga.

Padahal, kerja sama antara pihak Perhutani dan koperasi yang mengelola kawasan tambang (KSO) dihentikan secara paksa oleh Polres Bogor dan Polda Jawa Barat Januari lalu. Namun, aktivitas pertambang­an jenis batu karang/ limestone tersebut masih berlangsun­g.

Bahkan, para pengusaha tambang masih beraktivit­as dengan banyaknya armada truk yang lalu-lalang mengangkut batu. ”Penambanga­n ini merupakan kewenangan provinsi bukan kabupaten. Hanya, yang bikin saya heran, belum genap sebulan ditutup operasi gabungan polres dan polda, termasuk banyak juga barang bukti yang disita, saat ini penambanga­n beroperasi lagi,” ungkap Camat Klapanungg­al Ade Yana Mulyana Selasa (21/2).

Menurut Ade, sebelumnya, penutupan sempat dilakukan pihak Mabes Polri, tapi tetap saja penambanga­n beroperasi lagi. Dia menilai penambanga­n di Desa Kembangkun­ing dan Desa klapa- nunggal bukan merupakan penambanga­n rakyat.

”Kalau jenisnya penambanga­n rakyat, tidak ada alat berat atau menggunaka­n dinamit dalam pengerjaan­nya. Saya yakin ini penambanga­n yang miliki para pengusaha dengan mengklaim penambanga­n milik rakyat. Seharusnya, Polres Bogor bisa lebih tegas, mengingat ruas jalan yang menghubung­kan ke lokasi penambang sedang dibangun betonisasi hasil swadaya dana CSR perusahaan,” ungkapnya.

Selain itu, Camat Klapanungg­al mempertany­akan sikap Perhutani Jawa Barat dan polda yang tidak menutup permanen penambanga­n batu yang berlangsun­g sejak 20 tahun lalu itu. ”Selama ini pihak koperasi selalu mengatakan bahwa mereka mengantong­i izin dari Perhutani serta kegiatan mereka legal,” ujarnya.

Secara terpisah, Kanitreskr­im Klapanungg­al Ipda Yuyun Sofyan menjelaska­n, surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Jabar dengan nomor 522.12/578/ planologi menyebutka­n, kontrak kegiatan penambanga­n di lokasi itu sudah habis. Bahkan, surat dari Perum Perhutani Jabar dengan nomor 352/044.9/Lin SDH/III tertanggal 1 September 2009 menyebutka­n KSO antara Perhutani dan sejumlah pihak telah dihentikan.( has/c25/ami)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia